Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan
Samsudin Segera Disidang di Pengadilan Negeri Blitar Soal Kasus Tukar Pasangan, Jalani Tahap II
Kejari Blitar menerima pelimpahan tahap kedua kasus video viral tukar pasangan dengan tersangka Samsudin alias Gus Samsudin dari penyidik Polda Jatim
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menerima pelimpahan tahap kedua perkara video viral tukar pasangan dengan tersangka Samsudin alias Gus Samsudin dari penyidik Polda Jatim, Senin (29/4/2024).
Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik Polda Jatim menyerahkan tersangka Samsudin dan barang bukti perkara tersebut ke Kejari Blitar.
Selain Samsudin, ada dua tersangka laindalam kasus itu, yakni, AYF dan MNF, yang ikut diserahkan ke Kejari Blitar.
"Hari ini, Kejari Blitar melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka S, kemudian AYF dan MNF dari penyidik Polda Jatim melalui Kejati Jatim," kata Kasi Pidana Umum Kejari Blitar, Wahyu Susanto.
Wahyu mengatakan, dalam penerimaan tahap dua, kejaksaan langsung menaikkan status perkara dari penyidikan ke penuntutan.
Kejari Blitar juga sudah menunjuk tim jaksa yang akan bertindak selaku penuntut umum dalam perkara itu.
"Dalam waktu dekat, perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka S (Samsudin) bertindak selaku sutradara, tersangka AYF bertindak sebagai kameramen dan tersangka MNF bertindak selaku editor.
"Dua tersangka merupakan warga Blitar, sedang satu tersangka lagi warga Jawa Tengah. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka seperti yang dituangkan dalam dakwaan, yaitu UU ITE," katanya.
Baca juga: Alasan Gus Samsudin Senang Dipenjara Gegara Video Tukar Pasangan, AdSense Rp 100 Juta: Sudah Takdir
Untuk barang bukti yang dilimpahkan, antara lain, kamera, baju yang dipakai dalam konten, alat elektronik untuk buat konten, akun youtube dan HP.
"Para tersangka ditahan di LP Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan di tahap penuntutan," ujarnya.
Dikatakannya, perkara yang ditangani Polda Jatim itu dilimpahkan ke Kejari Blitar karena mengacu pada lokasi kejadian berada di wilayah hukum Blitar.
"Dalam hal ini, Kejari Blitar yang punya kompetensi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Blitar," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.
Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.
Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.
Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.