Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Gus Samsudin Senang Dipenjara Gegara Video Tukar Pasangan, AdSense Rp 100 Juta: Sudah Takdir

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE imbas konten video yang ia buat tentang bertukar pasangan. Ia kini malah senang dipenjara.

Kolase TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kolase foto Gus Samsudin - Mendekam di balik jeruji besi, Gus Samsudin menganggap bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan. 

TRIBUNJATIM.COM - Tidak ada raut penyesalan di wajah Gus Samsudin.

Ia malah bahagia dipenjara karena sudah membuat video viral tukar pasangan.

Gara-gara video tersebut, ia dapat AdSense YouTube ratusan juta rupiah.

Gus Samsudin kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus viral video tukar pasangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE imbas konten video yang ia buat tentang bertukar pasangan.

Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur (Polda Jatim) terkait konten video viralnya tersebut.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Gus Samsudin Malah Bahagia di Penjara hingga Pagi Berdarah di Pronojiwo Lumajang

Mendekam di balik jeruji besi, Gus Samsudin menganggap bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan.

"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan ke saya."

"Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," kata Gus Samsudin.

Saat ditanya alasannya senang dipenjara, Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut.

"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya.

Saat disinggung mengenai penyesalan atas perbuatannya, Gus Samsudin mengaku tidak menyesalinya.

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.

Selain Gus Samsudin, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,  FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved