Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar 27 November, Cek Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Istimewa
Ilustrasi Pilkada. Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah. 

TRIBUNJATIM.COM - Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.

Pilkada Serentak 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Badan Adhoc terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Baca juga: Said Abdullah Hadiri Acara Bareng Zulhas di Surabaya, Sinyal Koalisi PDIP-PAN di Pilkada 2024?

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih

Berikut rincian gaji yang diterima petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang akan bertugas selama Pilkada 2024, dikutip dari Kompas.com.

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

- Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

- Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

- Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved