Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar 27 November, Cek Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih
Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000
Saat ini, KPU tengah menjalani tahapan Pilkada 2024 berupa menyusun peraturan penyelenggaraan pemilihan serta merencanakan tata cara dan tahapan Pilkada.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.
Sementara pembentukan Panwaslu ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Pilkada 2024
KPU
Badan Adhoc
gaji PPK PPS KPPS Pantarlih
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Dua Klub Sudah Pasti Degradasi dari Serie A, Nasib Tim Emil Audero Juga di Ujung Tanduk |
|
|---|
| McDonald’s Indonesia Rekam Makna Kebaikan Sehari-hari, Tampilkan Episode Baru Sepenuhnya Indonesia |
|
|---|
| Sosok dan Pekerjaan Marfina Wanita Bone Menikah 15 Kali, Suami Baru Usia 22 Tahun |
|
|---|
| PKB Gresik Buka Kantornya untuk Warga, Setiap Hari Jumat Masyarakat Bisa Curhat dan Wadul |
|
|---|
| Nabung 31 Tahun, Samsudin Pilih Tetap Jadi Tukang Parkir usai Haji, Cari Uang Hanya untuk Beli Beras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada_20170215_154122.jpg)