Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar 27 November, Cek Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih
Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000
Saat ini, KPU tengah menjalani tahapan Pilkada 2024 berupa menyusun peraturan penyelenggaraan pemilihan serta merencanakan tata cara dan tahapan Pilkada.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.
Sementara pembentukan Panwaslu ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Pilkada 2024
KPU
Badan Adhoc
gaji PPK PPS KPPS Pantarlih
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Kondisi 2 Petugas Damkar di Ponorogo yang Luka Saat Padamkan Kebakaran Gudang Bengkel: Rawat Inap |
|
|---|
| Ngaku Tak Bakat Curi Motor, Spesialis Maling Ayam Bangkalan Ditangkap Polisi: Sering Tangan Kosong |
|
|---|
| Produksi Petasan, Pemuda di Kraksaan Probolinggo Ditangkap, Ratusan Petasan Jadi Bukti Kuat |
|
|---|
| Penjual Tempe di Pacitan Disiram Cairan Diduga Air Keras oleh OTK, Korban Alami Luka di Mata & Dada |
|
|---|
| Jadwal Pendaftaran SPMB Kota Madiun 2026, Pendaftar Juga Bisa Manfaatkan Jalur Penghafal Kitab Suci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada_20170215_154122.jpg)