Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024 Bakal Digelar 27 November, Cek Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Istimewa
Ilustrasi Pilkada. Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah. 

- Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

- Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

- Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.

- Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.

- Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

- Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Baca juga: Pilkada Surabaya 2024 Petahana Eri dan Armuji Daftar Besok, PDIP : Jaga Tradisi Menang

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada ()

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Sementara itu, proses penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sesuai tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).

Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024.

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan

- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved