Berita Jatim
Jawa Timur Raih Opini WTP 9 Kali Beruntun dari BPK
Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2023.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2023.
Capaian ini mendapat apresiasi dari DPRD Jatim. Sebab, WTP ini menjadi kali kesembilan secara beruntun terhitung sejak tahun 2015.
Penyerahan LHP BPK ini diserahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024). Penyerahan dilakukan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Kusnadi.
"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur tahun 2023," kata Ahmadi Noor Supit dihadapan para anggota dewan dan jajaran Pemprov Jatim yang hadir dalam rapat paripurna.
Baca juga: Penetapan 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Tunggu Putusan PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi
Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat hal. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern.
Lalu, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.
Menurut Ahmadi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.
Meski meraih opini WTP, BPK mengungkapkan masih menemukan kelemahan pengendalian intern. Serta permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi.
Hanya saja ditegaskan, hal itu tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditegaskan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima. BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.
Ahmadi mengungkapkan harapan agar DPRD secara bersama-sama dengan Pemprov Jatim terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.
Capaian opini WTP pada tahun ini mendapat sambutan positif dari DPRD sebagai lembaga legislatif. Dalam sambutannya, Kusnadi mengatakan LHP BPK ini merupakan dasar dalam melakukan fungsi pengawasan anggaran oleh DPRD serta menjadi acuan dalam pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jawa Timur tahun 2023
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|