Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Penetapan 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Tunggu Putusan PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi

Penetapan 120 anggota DPRD Jatim terpilih hasil Pemilu 2024 masih menunggu putusan PHPU Pileg yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Ilustrasi Gedung DPRD Jatim, Jumat (26/4/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan 120 anggota DPRD Jatim terpilih hasil Pemilu 2024 masih menunggu putusan PHPU Pileg yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

Sebab, ada belasan perkara Pileg dari daerah pemilihan Jawa Timur yang masuk ke ranah MK. 

Berdasarkan penelusuran di laman MK, agenda sidang PHPU Pileg masih akan berlangsung mulai Senin 29 April 2024.

"Proses penetapannya menunggu sampai putusan MK selesai," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Jumat (26/4/2024). 

Dalam penjelasan Umam belum lama ini, secara mekanisme, penetapan dewan terpilih baru bisa dilakukan tiga hari setelah putusan MK keluar.

Baca juga: Komisi D DPRD Jatim Dorong Andil Empat OPD, Pastikan Masa Mudik Lebaran 2024 Berjalan Lancar

Tak hanya tingkat provinsi, hal ini juga berlaku untuk penetapan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu untuk tingkat kabupaten/kota. 

Sebagaimana jadwal dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2024, putusan dalam proses penanganan PHPU Pileg maksimal rampung pada Juni.

KPU Jatim pun menyebut meski ada PHPU, pelantikan anggota dewan terpilih tetap akan dilakukan sesuai akhir masa jabatan di periode sebelumnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan menangani sebanyak 297 gugatan sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg tersebut telah terregistrasi di Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga: Resmi, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Perbedaan Pendapat

Di tahun ini, total perkara PHPU yang diterima MK sebanyak 299 gugatan. Adapun dua perkara diantaranya adalah sengketa pilpres, yang telah diputus majelis hakim konstitusi, pada 22 April 2024 lalu. "Jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar dikutip dari Tribunnews.com

Fajar kemudian menyampaikan, MK telah mengagendakan sidang pendahuluan PHPU pileg, mulai Senin, 29 April 2024. Dalam menangani perkara sengketa pileg, MK akan membagi menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim konstitusi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved