Pegawainya Bikin Ulah, Bea Cukai Copot Status Bawahannya Akibat Kasus Perdagangan Satwa
Bea Cukai menindak pegawainya yang berbuat ulah. Kini pegawai tersebut statusnya dicopot karena terlibat kasus perdagangan satwa yang dilindungi.
TRIBUNJATIM.COM - Bea Cukai menindak pegawainya yang berbuat ulah.
Kini pegawai tersebut statusnya dicopot.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pegawai itu dicopot statusnya akibat terlibat kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Langkah ini dilakukan untuk hormati proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Sosok Pejabat Bea Cukai yang Tahan Alat Belajar SLB Hibah dari Korsel, Dihujat Tak Malu: Senyum Puas
Nirwala mengatakan Bea Cukai telah mencopot Sdr. KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang, “Pencopotan status kepegawaian Sdr. KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.”
Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nirwala.
Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Sdr. KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi, “Berdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr. KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai.”
Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024.
Sementara itu kasus Bea Cukai lainnya juga sempat ramai dibicarakan.
Simak sosok pejabat Bea Cukai yang viral karena tahan alat belajar SLB hibah dari Korea Selatan.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yang belakangan menjadi sorotan.
Sosok Gatot Sugeng Wibowo menjadi sorotan usai ekspresinya yang senyum puas usai menahan alat belajar SLB hibah dari Korea Selatan.
Sosok Gatot Sugeng Wibowo pun dikecam dan dicap tak malu setelah ekspresinya saat foto viral di media sosial.
Adapun Gatot Sugeng Wibowo merupakan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Dilansir Tribun Jatim dari Tribun Medan, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe C Soekarno Hatta sejak Februari 2023.
Sebelumnya, nama Gatot Sugeng Wibowo mulai melejit setelah berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jaringan internasional.
Adapun jaringan narkotika itu jenis kokain cair dibawa oleh pria asal Brasil.
Kesuksesan Gatot mengungkap kasus tersebut bukanlah tanpa sebab.
Pasalnya, membutuhkan waktu hingga melakukan ujicoba tes narkotika sampai dua kali, hingga menggunakan metode pembakaran.
Baca juga: Penjelasan Kepala SLB soal Kasus Bea Cukai Minta Pajak Rp 116 Juta untuk Alat Belajar, Maaf Gaduh
BIODATA
Nama: Gatot Sugeng Wibowo
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir: Nganjuk, 12 Juli 1969
Usia: 53 Tahun
Jabatan: Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Seperti diketahui, dikutip TribunJatim.com dari Tribun Medan, baru-baru ini foto saat pejabat Bea Cukai menyerahkan alat belajar SLB yang sudah ditahan selama dua tahun viral di media sosial hingga ramai kecaman.
Pasalnya, pejabat Bea Cukai yang ada dalam foto tersebut tampak tersenyum puas saat menyerahkan alat belajar yang ditahan tersebut,
Publik pun dibuat geram setelah senyuman puas pihak Bea Cukai tersebut.
Tak hanya itu, publik dibuat tambah geram setelah korban yakni pihak SLB justru meminta maaf.
Dimana sebelumnya, Plt Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Dedeh meminta maaf atas kegaduhan soal alat belajar SLB ditahan tersebut.
Dalam hal ini Dedeh Kurniasih meminta maaf dan mengaku pihaknya kurang memahami prosedur pengiriman dan penerimaan barang impor dan barang hibah.
"Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi.

Permohonan maaf juga atas kegaduhan media yang selama ini kita ketahui," ucap Dedeh dilansir Tribun-medan.com dari Breaking News Kompas TV, Rabu (1/5/2024).
“Mudah-mudahan dengan ini kami dapat menjalin kerja sama yang baik, karena tidak menutup kemungkinan ke depan kami akan mendapat bantuan-bantuan hibah lagi dari orang-orang yang peduli dengan peserta didik berkebutuhan khusus di Indonesia,” sambungnya.
Setelah foto dan permintaan maaf itu menjadi sorotan, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo yang juga ada dalam foto itupun menyampaikan pembelaannya.
“Itu pernyataan spontan Bu Dedeh Kepala SLB Pembina saat diberi waktu bicara.
Maksud beliau sebenarnya, ketika berkomunikasi dg PJT dan seolah tidak ada solusi, mereka berhenti.
Tidak mengurus lagi karena tidak tahu. Kami paginya ngobrol lama dg pihak sekolah dan Disdik,”
“Permintaan maaf lebih sebagai ekspresi beliau yang menganggap gegara ramai jadi tidak enak.
Mereka setelah diberitahu prosedur yang bisa ditempuh sejak awal, lelu menyatakan demikian itu. Padahal kami sampaikan biasa saja dan saling memahami apa yg dulu terjadi,” tulisnya di akun X pribadinya dikutip Tribun-medan.com, Rabu (1/5/2024).
Disisi lain, foto penyerahan dan senyum pejabat Bea Cukai itupun langsung viral di media sosial.
Dimana akun X @kegblgnunfaedh mengunggah sebuah video dari akun TikTok yang menyoroti senyum pejabat Bea Cukai tersebut.
“Ini foto pihak Bea Cukai yang akhirnya menyerahkan hibah untuk SLB dari Korea yang udah ditahan dari 2022
Apa yang menarik dari foto ini? Yang menarik adalah budaya Indonesia yang gak pernah hilang yaitu budaya malu,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari cuitan akun X tersebut.
“Lu lihat senyumnya senyum sumringah, udah nahan-nahan hibah untuk SLB yang notabene itu untuk anak berkebutuhan khusus,” lanjutnya.
“Harusnya malu loh, bukan senyum-senyum gak jelas gitu,” pungkasnya.
Unggahan itupun viral dan sudah dilihat oleh 61 ribu dan mendapat kecaman dari pengguna akun X lainnya.
"Jgnkan yg nahan barang, yg tikus berdasi aja bertrilliun pun masih bisa senyum sumringah hadeh," tulis akun @Alwan******.
"gk malu apa ya masih senyum senyum gitu," timpal akun @fx*******.
"dia yang mempersulit padahal, di depan kamera bisa gitu," tulis akun @Reeha*****.
Terkini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan alat belajar berupa keyboard braille milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta setelah tertahan sejak 2022.
Sebelumnya, barang itu tertahan di Gudang DHL sejak 2018. Namun setelah diketahui barang itu merupakan barang hibah, maka Bea Cukai menetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, tertahannya barang tersebut karena masalah komunikasi atau kesalahpahaman.
"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Jadi SLB, dinas (pendidikan), kemudian PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," terang Askolani.
Ia menjelaskan, saat pertama kali tiba di Indonesia, barang hibah dari Korsel itu awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT DHL. Karena berstatus sebagai barang kiriman, maka Bea Cukai menetapkan penarifan sesuai ketentuan dan akhirnya muncul tagihan ratusan juta rupiah.
"Dia tidak ada info, kemudian masuk ke kita sebagai barang kiriman, sehingga tentunya kita kasih sesuai barang kiriman ada pentarifan yang ditetapkan mekanisme oleh pemerintah, kita hitung," ujar Askolani.
Namun, pihak SLB merasa keberatan dengan tagihan itu dan akhirnya tidak memprosesnya. Alhasil, sejak akhir 2022, barang itu pun berada di gudang DHL dan berstatus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.
Pada 2023, lanjut Askolani, pihak SLB kembali mencoba mengecek barang tersebut ke DHL. Namun, informasi itu belum sampai ke Bea Cukai.
"(Tahun) 2023 barang itu dicek lagi kepada DHL untuk memperbaiki address, dokumen dan lain-lain, tetapi komunikasinya hanya sampai PJT, belum masuk ke ranah kita Bea Cukai. Kita hanya tahunya barang kiriman, tarifnya sekian, tapi dokumentasi segala macam masih sebatas teman-teman di DHL," tuturnya.
Hingga pada 2024, saat kasus ini viral di media sosial, barulah Bea Cukai mengetahui jika sebenarnya 20 keyboard braille itu adalah barang hibah.
"Baru diinfo 2024 itu barang hibah. Setelah kita tahu itu barang hibah, kita kasih info bahwa kalau barang hibah kita fasilitasi untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan sosial, ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya untuk tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," terangnya.
Menurutnya, jika dari awal Bea Cukai diberitahu info bahwa barang itu adalah hibah, justru pihaknya akan membantu memberikan solusi agar barang bisa cepat diterima.
Askolani menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga akhirnya ditetapkan 20 unit keyboard itu dibebaskan bea masuk karena merupakan barang hibah.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Bea Cukai
perdagangan satwa
sosok pejabat Bea Cukai
Gatot Sugeng Wibowo
Korea Selatan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
2 Puskesmas di Malang Dibangun Ulang untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Tulungagung Mengeluh Tak Bisa Akses Listrik, PLN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
MOX 2025, Ribuan Mahasiswa Baru UMSurabaya Gaungkan Kebebasan Lewat Layang-layang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.