Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib Pelatih Pencak Silat di Tulungagung, Langsung Bebas usai Divonis, Padahal Tuntutan 7 Tahun

Pelatih pencak silat, Dandi Atzinar Rahman (25) yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya REB diputus bersalah oleh majelis hakim PN Tulungagung

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Terdakwa Dendi Atzinar Rahman berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, sebelum menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Tulungagung. 

Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023), kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa korban ke RS Era Medika Tulungagung pada Selasa (21/11/2023), dan diketahui saturasi oksigen korban hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan, kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung, karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut Tulungagung ini cedera saat latihan pencak silat

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher bagian belakang, rongga dada dan di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.

Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras. 

Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan, luka yang dialami korban karena kekerasan yang terjadi saat latihan. 

Sempat ajukan keberatan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar sidang pertama dengan terdakwa Dandi Atzinar Rahman (25) alias Jembling, Kamis (31/1/2024).

Terdakwa adalah pelatih pencak silat yang dalam proses di Kepolisian dan Kejaksaan ditetapkan tersangka atas kematian seorang muridnya, Robby Enzo Bimantara (15).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini Ruang Sidang Cakra, dengan hakim ketua Y Erstanto Windiolelono, dan hakim anggota Didimus Hartanto Dendot, serta Firmansyah Irwan.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: 6 Pesilat Perempuan Terlibat Pengeroyokan Pemuda - Maling Bertopeng Kresek Merah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Fandi Ilham, Beni Agus Setiawan, dan Agung Pambudi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved