Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tampang Tukang Siomay Curi 675 Celana Dalam Mahasiswi, Niat Open BO Berubah, Sempat Dikira Curanmor

Sosok Jerry, pria yang mencuri 675 celana dalam mahasiswi di sebuah indekos di Semarang. Ada hal mengejutkan yang ia lakukan saat curi celana dalam

Editor: Torik Aqua
Polsek Tembalang
Tampang Jerry, tukang siomay yang curi 675 celana dalam mahasiswi di indekos 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Jerry, pria yang mencuri 675 celana dalam mahasiswi di sebuah indekos di Semarang.

Ada hal mengejutkan yang ia lakukan selama mencuri celana dalam tersebut.

Jerry merupakan seorang penjual siomay alias tukang siomay.

Ia ditangkap polisi karena meresahkan warga di Sumurboto, Banyumanik, Semarang.

Jerry mencuri celana dalam itu dari beberapa indekos.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pencurian Celana Dalam di Ponorogo, Insting Korban Menjebak Pelaku

Jerry adalah tukang siomay yang ditangkap polisi karena meresahkan warga di Sumurboto

Pasalnya ratusan celana dalam wanita telah ia curi, untuk apa? pengakuannya membuat kaget.

Ternyata Jerry mengenakan pakaian dalam wanita itu untuk berjualan siomay.

Baca juga: 675 Celana Dalam Wanita Ditemukan di Kamar Kos Jery di Semarang, Ada-ada Saja Alasan Pria Bandung

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Baca juga: GEGER! Penjual Siomay Curi 675 Celana Dalam di Kos Banyumanik Semarang, Tak Punya Uang untuk Open BO

Jery tertangkap setelah warga memergoki aksinya lewat kamera CCTV dari pekarangan rumah mereka.

Hal itu pun langsung membuat warga geram.

Seorang pria di Semarang ini kini harus berhadapan dengan Polisi setelah melakukan perbuatan yang bikin para wanita geram.

Pria ini terekam CCTV melakukan pencurian di sebuah indekos di Sumurbuto, Banyumanik, Semarang.

Barang yang dicuri bukan sepeda motor atau barang berharga lainnya, melainkan celana dalam wanita.

Hal ini pun membuat para wanita di indekos tersebut resah karena celana dalam mereka raib.

Dalam video CCTV terkait pencurian celana dalam ini beredar di media sosial.

Terlihat dalam video tersebut, pelaku mengenakan kaos dan kolor serta mengenakan masker saar melakukan pencurian tersebut.

Terlihat pelaku mengambil satu demi satu celana dalam di sebuah area tempat menjemur pakaian.

Celana dalam wanita yang dicuri pelaku terlihat tidak sedikit.

Sebab celana dalam wanita curian tersebut bahkan dibawa sambil dipeluk si pelaku karena terlalu banyak.

Di sekitar lokasi pencurian tersebut terlihat sejumlah sepeda motor terparkir.

Namun pelaku nampaknya memang tidak tertarik mencuri sepeda motor, dia lebih memilih mencuri celana dalam wanita.

Setelah pencurian celana dalam ini terekam CCTV, belakangan terungkap bahwa sang pencuri celana dalam wanita ini merupakan sosok tak asing bagi warga sekitar.

Rupanya dia merupakan tukang siomay keliling asal Bandung berusia 32 tahun.

Tukang siomay tersebut diketahui telah melakukan pencurian hingga ratusan celana dalam wanita.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menuturkan, total 675 celana dalam yang telah dicuri pria bernama Jery tersebut.

Pelaku ditangkap warga yang sedang berpatroli karena resah karena adanya pencurian celana dalam.

Aksi jery terekam jelas CCTV saat mengutil celana dalam di jemuran.

Warga telah siap menunggu di luar untuk menggerebek Jery melakukan setelah aksinya diketahui warga.

Kata dia, sekitar pukul 01.50 WIB dini hari pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs.

"Setelah pelaku keluar sudah ada warga yang mengamankan. Gerak gerik pelaku telah diawasi karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan celana dalam,” tuturnya Kompol Ali Santoso kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Lanjutnya, setelah tertangkap warga kemudian menghubungi polisi agar segera diproses.

Hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih dua tahun.

Usut punya usut pelaku mencuri celana dalam untuk melampiaskan hasrat bejatnya.

Pelaku ingin open BO namun tak berani karena terbentur tidak punya uang.

"Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” tuturnya.

Kompol Ali menjelaskan celana dalam hasil curian itu hanya disimpan di kamar pelaku.

Karena perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Di sisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.

"Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” ungkapnya.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved