Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Motif Jery Tukang Siomay Curi 675 Celana Dalam, Miskin Uang Tak Mampu Open BO, Kini 5 Tahun Penjara

Pria ini terekam CCTV melakukan pencurian celana dalam wanita di sebuah indekos. Celana dalam wanita yang dicuri pelaku terlihat tidak sedikit.

Kolase TribunJatim.com/Tribun Jateng
Pria terekam CCTV melakukan pencurian celana dalam di sebuah indekos di Sumurbuto, Banyumanik, Semarang. 

TRIBUNJATIM.COM - Curi ratusan celana dalam, akhirnya pria ini berhasil ditangkap warga.

Pria tersebut diketahui merupakan seorang tukang siomay.

Warga syok lihat CCTV saat Jery mengambil celana dalam dari pekarangan rumah mereka.

Seorang pria di Semarang ini kini harus berhadapan dengan polisi setelah melakukan perbuatan yang bikin para wanita geram.

Pria ini terekam CCTV melakukan pencurian di sebuah indekos di Sumurbuto, Banyumanik, Semarang.

Barang yang dicuri bukan sepeda motor atau barang berharga lainnya, melainkan celana dalam wanita.

Hal ini pun membuat para wanita di indekos tersebut resah karena celana dalam mereka raib.

Baca juga: JATIM TERPOPULER Sosok 3 Kader PDIP Calon Wakil Khofifah - Nasib Pelatih Pencak Silat di Tulungagung

Dalam video CCTV terkait pencurian celana dalam ini beredar di media sosial.

Terlihat dalam video tersebut, pelaku mengenakan kaos dan kolor serta mengenakan masker saat melakukan pencurian tersebut.

Terlihat pelaku mengambil satu demi satu celana dalam di sebuah area tempat menjemur pakaian.

Celana dalam wanita yang dicuri pelaku terlihat tidak sedikit.

Sebab celana dalam wanita curian tersebut bahkan dibawa sambil dipeluk si pelaku karena terlalu banyak.

Di sekitar lokasi pencurian tersebut terlihat sejumlah sepeda motor terparkir.

Namun pelaku nampaknya memang tidak tertarik mencuri sepeda motor, dia lebih memilih mencuri celana dalam wanita.

Baca juga: Video Duo Emak Beraksi di Toko Emas Pasar Leces, Curi Kalung 9 gram Modus Membeli

Setelah pencurian celana dalam ini terekam CCTV, belakangan terungkap bahwa sang pencuri celana dalam wanita ini merupakan sosok tak asing bagi warga sekitar.

Rupanya dia merupakan tukang siomay keliling asal Bandung berusia 32 tahun.

Dikutip dari Tribun Banyumas, tukang siomay tersebut diketahui telah melakukan pencurian hingga ratusan celana dalam wanita.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menuturkan, total 675 celana dalam yang telah dicuri pria bernama Jery tersebut.

Pelaku ditangkap warga yang sedang berpatroli karena resah karena adanya pencurian celana dalam.

Aksi Jery terekam jelas CCTV saat mengutil celana dalam di jemuran.

Warga telah siap menunggu di luar untuk menggerebek Jery melakukan setelah aksinya diketahui warga.

Kata dia, sekitar pukul 01.50 WIB dini hari pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs.

"Setelah pelaku keluar sudah ada warga yang mengamankan. Gerak gerik pelaku telah diawasi karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan celana dalam,” tuturnya Kompol Ali Santoso kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Lanjutnya, setelah tertangkap warga kemudian menghubungi polisi agar segera diproses.

Hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih dua tahun.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Wanita Tak Malu Jadi Istri Keempat Kakek - Guru SD Pensiun Minta Iuran Rp 30 Ribu

Sosok Jery, Tukang Siomay Curi 675 Celana Dalam

Aksi Jery terekam jelas CCTV saat mengutil celana dalam di jemuran.
Aksi Jery terekam jelas CCTV saat mengutil celana dalam di jemuran. (via Tribun Medan)

Usut punya usut pelaku mencuri celana dalam untuk melampiaskan hasrat bejatnya.

Pelaku ingin open BO namun tak berani karena terbentur tidak punya uang.

"Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” tuturnya.

Kompol Ali menjelaskan celana dalam hasil curian itu hanya disimpan di kamar pelaku.

Karena perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Di sisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.

"Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved