Berita Ponorogo
Puluhan ASN di Pemkab Ponorogo Ajukan Cuti Besar Jalankan Haji, Tetap Mendapatkan Gaji
Sedikinya 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengajukan cuti besar
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikinya 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengajukan cuti besar.
Puluhan ASN bumi reog mengajukan cuti besar lantaran mereka akan terbang ke arab saudi untuk menunaikan ibadah haji.
“Ada 38 ASN cuti besar dalam rangka haji. Itu data yang masuk ke kami (BKPSDM) Ponorogo,” ungkap Pembinqqn, Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Denik Silvia Kusumaputri, Jumat (10/5/2024).
Denik merinci bahwa dari 38 ASN yang mengajukan cuti besar untuk haji, 22 orang adalah dari Dinas Pendidikan (Dindik). 22 orang tersebut adalah guru.
Disusul tenaga kesehatan (nakes) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Diimbau Jaga Kondisi Hadapi Cuaca Panas, Kepala Dinkes Kota Malang: Harus Minum
“Sisanya dari dinas lain, satu-satu saja. Eselon 2 atau kepala dinas belum ada. Ini data per hari ini ya,” terangnya.
Mereka, kata dia, mengajukan cuti besar selama 40 hari. Walaupun cuti, puluhan abdi negara itu tetap mendapatkan gaji.
“Bedanya saat tidak cuti adalah tunjangan. Kalau cuti tetap dapat gaji, tetapi gaji pokok saja,” tegasnya.
Secara aturan, bahwa setiap ASN berhak mengajukan cuti besar. Untuk cuti besar dengan keperluan haji tidak memerlukan massa kerja.
“Misal baru diangkat ASN satu tahun, lalu mengajukan cuti besar karena haji diperbolehkan. Tetapi tahun depan tidak boleh cuti besar dengan alasan apapun,” tegasnya
Pun, ketika sudah mengajukan cuti besar, hak terhadap cuti tahunan sebanyak 12 hari juga otomatis hangus. Aturan mengikat lain, misal telah tahun lalu cuti besar karena umroh.
“Lalu tahun ini cuti besar lagi untuk haji, dengan berat hati tidak diperbolehkan,” papar Denik.
38 ASN itu rata-rata mengajukan cuti selama 40 hari. Start mereka, rata-rata tanggal 13 Mei 2024. Dan berakhir awal Juli 2024.
“Karena seperti diketahui kloter dari Ponorogo berangkat ke asrama haji tanggal 15 Mei jam 02.00 dini hari,” pungkasnya.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.