Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Daftar 8 Orang Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacakada di PDIP Tulungagung, Petahana hingga Pengusaha

Daftar 8 orang yang sudah mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah di DPC PDI Perjuangan Tulungagung, 3 PNS tak kembalikan berkas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Jajaran pengurus dan panitia penjaringan bakal calon kepala daerah DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Sabtu (11/5/2024).  

Selanjutnya, mereka akan diundang untuk pemaparan komitmen kepartaian dan komitmen kerakyatan, dalam konteks pembangunan Kabupaten Tulungagung.

Pemaparan para pelamar ini dilakukan dalam rapat konsolidasi DPC, dengan mengundang seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC), Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, badan dan sayap partai.

"Dari pemaparan itu, kami akan tahu visi dan misi mereka untuk membangun Kabupaten Tulungagung ke depan," tegas Sodik.

Selain 8 nama yang mengembalikan berkas lamaran, ada 3 orang dengan status PNS yang tidak mengembalikan formulir.

Mereka adalah dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung), Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung), dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).

DPC PDI Perjuangan Tulungagung mengapresiasi 8 bakal calon kepala daerah yang mengembalikan berkas  pendaftaran.

Sebaliknya, DPC PDI Perjuangan menyayangkan 3 orang yang tidak mengembalikan berkas pendaftaran.

Sodik menilai, sikap itu sebagai bentuk keragu-raguan calon pemimpin.

"Padahal pemimpin harus berani dalam menghadapi tantangan dan bukan peragu," pungkasnya.

Delapan nama yang mengembalikan berkas pendaftaran akan disampaikan ke DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.

DPD akan menggelar penyaringan dan tes psikologi untuk para bakal calon ini.

Dari proses ini, ada yang gugur, ada yang lolos dan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.   

PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang mempunyai "golden tiket," bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah tanpa koalisi.

Partai di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri ini mendapatkan 12 kursi dari 50 kursi di DPRD Tulungagung.

Sementara syarat bisa mengusung pasangan calon adalan 20 persen kursi DPRD, atau 10 kursi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved