Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Sisa Anggaran Pilkada 2024 di KPU Tulungagung Hampir Rp 9 Miliar, Akan Dikembalikan ke Pemkab

Sisa anggaran Pilkada 2024 di KPU Tulungagung hampir Rp 9 miliar, akan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
EVALUASI PILKADA 2024 - KPU Tulungagung menggelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, untuk mendapatkan kritik dan saran perbaikan, Senin (24/2/2025). KPU Tulungagung akan mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 8 miliar lebih. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai sisa anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 lebih dari Rp 8 miliar, hampir mencapai Rp 9 miliar.

Seluruh sisa anggaran ini akan dikembalikan ke Pemkab Tulungagung, sebagai pihak yang memberikan hibah.

Menurut Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, angka pastinya belum didapat karena saat ini masih ada kegiatan yang masih dibiayai.

“Kami berkoordinasi dengan sekretariat dan keuangan. Yang jelas Rp 8 miliar komanya banyak,” ujar Lutfi, Senin (24/2/2025).

Sebelumnya KPU Tulungagung menerima hibah Rp 53 miliar lebih untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Besarnya anggaran yang tidak terserap karena ada sejumlah kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan.

Salah satunya adalah pembiayaan calon bupati perseorangan atau independen.

“Di Tulungagung kan tidak ada calon perseorangan. Itu alokasinya ratusan juta rupiah,” ungkap Lutfi.

Baca juga: Segini Besaran Anggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar yang Diterima KPU dan Bawaslu

Selain itu ada anggaran untuk sewa pengacara yang tidak terserap sepenuhnya.

Alasannya, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tulungagung berhenti pada tahap sidang dismissal.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus, tidak bisa menerima gugatan hasil Pilkada Tulungagung karena terlambat didaftarkan.

"Karena prosesnya hanya sampai dismissal, maka biaya untuk lawyer tidak dibayarkan penuh,” tegas Lutfi.

Selain itu berlakunya prinsip efisiensi selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Pengadaan logistik melalui katalog elektronik dan terkonsolidasi di pusat sehingga KPU tidak perlu mengadakan barang yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved