Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Gugatan Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Gatut Sunu-Baharudin Rencana Dilantik 20 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung. Sembilan hakim MK memutuskan, menolak

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
MEMENANGKAN PILKADA- Pasangan Gatut Sunu Wibowo (kiri) dan Ahmad Baharudin (kanan) memenangkan Pilkada Tulungagung 2024, usai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Foto diambil Senin (23/9/2024) saat pasangan ini mengambil nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung.

Sembilan hakim MK memutuskan, menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

Dalam pertimbangannya, para hakim MK menyatakan pengajuan permohonan sengketa PHPU dari pasangan Mardinoto terlambat didaftarkan.

Dengan putusan dari MK ini, maka segala ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terkait Pilkada Kabupaten Tulungagung akan berlaku.

Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, mengatakan tahapan berikutnya pascaputusan MK adalah penetapan Paslon terpilih.

Berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten Tulungagung, Paslon yang mendapat suara terbanyak adalah Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah).

Baca juga: Gugatan PHPU Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Kuasa Hukum Mardinoto Ungkap Kekecewaan

“Paling lambat 3 hari setelah putusan MK harus dilakukan rapat pleno penetapan Paslon terpilih,” jelas Lutfi saat dihubungi lewat telepon pada Selasa (4/2/2025) sore.

Rencananya rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih dilaksanakan pada Kamis (6/2/2025) pukul 19.00 WIB.

Setelah itu KPU Tulungagung akan membuat surat usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih ke Ketua DPRD Tulungagung.

Usulan ini akan dilampiri surat dari MK terkait putusan sengketa PHPU, putusan KPU Tulungagung terkait rekapitulasi Pilkada Tulungagung dan Surat Keputusan (SK) penetakan Paslon terpilih.

“Setelah semua itu kami sampaikan, maka selanjutnya kewenangan ada di DPRD Tulungagung untuk memproses sampai pelantikan bupati dan wakil bupati,” papar Lutfi.

Baca juga: Pertimbangan MK Menolak Gugatan PHPU yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung Dimenangkan GaBah

Masih menurut Lutfi, rencananya pelantikan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin sebagai bupati dan wakil bupati Tulungagung dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025).

Hal ini berdasar hasil rapat secara daring yang dilakukan antara KPU bersama Komisi 2 DPR RI.

Dalam rapat itu rencana pelantikan diusulkan 19-20 Februari, namun kemudian mengerucut pada 20 Februari 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved