Berita Lamongan
Modus Licik Penipuan PNS Lamongan, Pria ini Raup Cuan Rp 150 Juta, Ending Diciduk Lagi Jualan Pentol
Seorang penjual pentol keliling di Kabupaten Lamongan ditangkap polisi gegara melakukan penipuan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seorang penjual pentol keliling di Kabupaten Lamongan ditangkap polisi gegara melakukan penipuan.
Andik Setiawan (48) pelaku warga asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro ini mengaku bisa memuluskan jalan korbannya menjadi PNS di Pemkab Lamongan asal ada pelicin yang ditarget Rp 150 juta.
Data yang didapat Tribun Jatim Network di Mapolres Lamongan menyebutkan, pelaku ditangkap saat berjualan pentol keliling di Rumah Sakit Umum Bojonegoro.
Korbannya Arya Novita (20) adalah perempuan asal Dusun Toronglo, Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
"Kami baru menerima laporan dari korban pada 7 April 2024 dan saat ini didalami," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (11/5/2024).
Baca juga: Hasil Survey ARCI Pilkada Lamongan, Elektabilitas Kaji Yes Tembus 42 Persen, Libas 9 Kompetitornya
Aksi penipuan lolos PNS terjadi setahun lalu tepatnya pada Minggu (8/1/2023) Januari 2023, sekira pukul 14.00 WIB.
Kejadiannya bermula saat korban bersama orang tuanya, Yasin dan kakak korban bernama Ali bertemu dengan tersangka di rumah kontrakan tersangka, yang berada di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Tersangka menawarkan mempunyai kolega yang bisa meloloskan sebagai PNS di Pemkab Lamongan. Syarat harus ada uang sebesar Rp150 juta sebagai pelicin.
Korban percaya dan menerima tawaran tersebut, dan sepakat bakal membayar uang sesuai nominal yang disebutkan.
"Akhirnya korban membayarnya dengan cara diangsur melalui Bank ke nomor rekening tersangka. Selain itu korban juga membayarkan uang tunai. Jika ditotal, uang yang diserahkan korban ke tersangka senilai Rp167 juta," ungkap Andy.
Usai semua syarat dipenuhi, ternyata tidak ada panggilan masuk untuk bekerja menjadi PNS di Pemkab Lamongan seperti yang dijanjikan oleh tersangka kepada korban.
Baca juga: Aksi Pencurian Pemuda Dipergoki Pemilik Rumah, Lihat Nasibnya usai Diciduk Warga di Lamongan: Ponsel
Korban yang kecewa dan sadar telah ditipu oleh tersangka pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lamongan.
Berbekal lapororan korban, Sat Reskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa tersangka sudah tidak pernah pulang ke rumahnya di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka diketahui ngekos di wilayah Bojonegoro. Tim akhirnya melakukan maping dan mendapati tersangka berada di sekitar Rumah Sakit Umum Bojonegoro.
"Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 kemarin," kata Andy.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Lamongan dan mengakui semua perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.