Pilkada Lamongan 2024
KPU Lamongan Pastikan Nihil Bakal Calon Perseorangan Daftar di Pilkada 2024
Pilkada Lamongan 2024 dipastikan tidak akan diramaikan oleh calon perseorangan karena tak ada satu pun yang mendaftar.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pilkada Lamongan 2024 dipastikan tidak akan diramaikan oleh bakal calon perseorangan.
Hingga hari terakhir, Minggu (12/5/2024), tidak ada pasangan calon dari perseorangan yang mendaftar ke KPU Lamongan di Jalan Basuki Rahmat.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, hingga hari terakhir 12 Mei 2024 tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftar.
"Sampai penutupan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada bakal calon atau tim dari perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan tahun 2024 nanti," kata Mahrus Ali kepada Tribun Jatim Network, Senin (13/5/2024).
Karena tidak ada tim atau bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan, atau mendaftar kata Mahrus, maka secara otomatis tidak ada perbaikan berkas yang perlu dilakukan.
Baca juga: Nasib Santri di Lamongan Kaki & Tangan Diikat Teman, Pihak Pondok Ngaku Hanya Bercanda, Lapor Polisi
Saat ini tinggal menunggu jadwal pendaftaran bakal calon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.
"Karena tidak ada yang menyerahkan berkas syarat dukungan perseorangan maka bisa dipastikan tidak ada calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Lamongan nanti," ujarnya.
Mahrus memaparkan, berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Lamongan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan Tahun 2024.
Jumlah dukungan minimal pemilih untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan 2024, rinci Mahrus, adalah 67.911 pemilih. "Jumlah dukungan minimal 67.911 pemilih tersebut tersebar di minimal 14 kecamatan di Lamongan," paparnya.
Terkait metode dan proses penyerahan syarat dukungan, ungkap Mahrus, dilakukan dengan metode pengurangan kertas menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
Baca juga: Modus Licik Penipuan PNS Lamongan, Pria ini Raup Cuan Rp 150 Juta, Ending Diciduk Lagi Jualan Pentol
KPU Lamongan beberapa waktu lalu juga menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024.
"Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan elemen masyarakat Lamongan, diantaranya dari organisasi keagamaan, ormas serta kalangan media," pungkasnya.
Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih Belum Ditetapkan, KPU Masih Tunggu Keputusan Fisik dari MK |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Lamongan Paslon 01, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Mulai Disidangkan MK Hari ini |
![]() |
---|
Belum Akui Hasil Pilkada Lamongan, Paslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Pilkada Lamongan 2024: Paslon Yuhronur-Dirham Unggul, Relawan Rela Cukur Gundul |
![]() |
---|
Hasil Pemetaan Polisi di Pilkada Lamongan 2024, Ada 3 TPS dan 1 Wilayah Kategori Sangat Rawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.