Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Maling Motor Ngoceh di Hadapan Kapolres Bangkalan Madura, Masih Beralasan Tak Bersalah

Maling Motor Ngoceh di Hadapan Kapolres Bangkalan Madura, Masih Beralasan Tak Bersalah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Dengan kedua tangan diborgol, pelaku pencurian motor, MT memaparkan segudang alasan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (13/5/2024). MT tertangkap basah warga saat hendak mencuri motor Honda Beat di pekarangan rumah warga Dusun Dusun Glepa, Desa Dupok, Kecamatan Kokop, Jumat (10/5/2024) 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Amarah warga tak terbendung dan membuncah, beberapa kali bogem mentah dilayangkan ke wajah hingga tubuh pemuda berinisial MT (22), warga Desa Mano'an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

MT malam tertangkap basah warga ketika hendak melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat di pekarangan rumah seorang warga Dusun Dusun Glepa, Desa Dupok, Kecamatan Kokop. Dari penggeledahan tubuh MT, warga menemukan sebuah kunci T.   

Beberapa video saat warga melakukan interogasi hingga melayangkan pukulan ke tubuh MT beredar luas di media sosial.

Menghindari amarah warga semakin tak terkendali, sejumlah tokoh masyarakat setempat malam itu menyerahkan MT ke Polsek Kokop.

Dengan kedua tangan diborgol. MT Dihadirkan ke Polres Bangkalan, Senin (13/5/2024). Luka lebam akibat bogem mentah dari warga masih membekas di wajah dan mata MT.

Kendati babak belur, pelaku MT masih menjawab dengan lancar dan panjang lebar pertanyaan-pertanyaan  Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

“Saya tidak tahu pak, awalnya diajak SY (DPO) untuk mengambil ayam di rumah pamannya. Saya juga tidak tahu, dikiranya kunci (T) itu adalah kunci pas untuk membuka apa,” ungkap tersangka MT.

Namun segudang alasan yang dipaparkan MT tidak cukup untuk menyelamatkan dirinya dari jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Selain menyita kunci T dan beberapa lembar STNK, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda PCX bernopol DA 3908 PF dan Honda Beat warna hitam bernopol M 3788 HI milik korban.

Motor PCX warna putih itu diakui  milik MT yang dikendarai bersama DPO SY di lokasi kejadian.

Baca juga: Aksi 2 Pria Curi Motor Honda CB di Kos Surabaya Terekam CCTV, Cara Maling Bawa Motor Jadi Sorotan

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, penangkapan MT oleh warga berawal ketika korban mendengar teriakan ‘maling’ karena MT dan SY berada di dekat Honda Beat yang terparkir di halaman rumah korban.

“Saksi bersama korban mendengar suara ‘kletek-kletek’ dari teras rumahnya. Setelah keluar rumah, korban dan saksi melihat motornya sudah bergeser. Di saat itu pula, MT dan SY berada di dekat sepeda motor korban,” jelas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.

Merasa ketakutan, lanjut Febri, MT dan SY melarikan diri. Tanpa dikomando, warga langsung semburat melakukan pengejaran usai mendengar suara teriakan ‘maling’ dari korban. Pelaku MT tak berkutik setelah disergap warga, sementara SY kabur meninggalkan MT beserta sejumlah barang bukti.

“Warga telah mengamankan satu orang tersangka atas perkara pencurian motor, satu pelaku lainnya kabur dan kami tetapkan sebagai DPO.  Pelaku (MT) sempat dihakimi massa, ada beberapa warga lainnya kemudian menghubungi personel polsek (Kokop),” pungas Febri. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved