Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Kembali Aktif Jika Tunggakan Iuran Sudah Dibayar? ini Penjelasannya

Peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan.

via Tribun Bali
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang diambilnya.

Apabila peserta tidak membayar iuran atau memiliki tunggakan, maka mereka tidak bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan karena status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Lantas, kapan BPJS Kesehatan kembali aktif jika tunggakan iuran sudah dibayarkan?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Adapun bila status kepesertaan nonaktif, maka peserta JKN tidak dapat mengakses layanan kesehatan.

Baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Cek 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Cek!

Namun, bila peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan.

"Setelah pembayaran tunggakan iuran, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali," ujarnya, Rabu (15/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, ketentuan untuk menunggu 1x24 jam tersebut berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, terlepas dari berapa lama tunggakan tersebut, baik satu bulan, tiga bulan, ataupun satu tahun.

"Seberapa lama peserta menunggak tidak akan berpengaruh pada masa tunggu kartu aktif kembali, yakni maksimal 1x24 jam," terang dia.

KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. (Shutterstock via Kompas.com)

Maksimal tunggakan hanya 24 bulan

Sementara itu, jumlah maksimal tunggakan BPJS Kesehatan yang terhitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.

Artinya, bila peserta memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan saja.

Diberitakan Kompas.com (31/10/2024), peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicilnya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Adapun program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved