Kapan BPJS Kesehatan Bisa Kembali Aktif Jika Tunggakan Iuran Sudah Dibayar? ini Penjelasannya
Peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan.
TRIBUNJATIM.COM - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang diambilnya.
Apabila peserta tidak membayar iuran atau memiliki tunggakan, maka mereka tidak bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan karena status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Lantas, kapan BPJS Kesehatan kembali aktif jika tunggakan iuran sudah dibayarkan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Adapun bila status kepesertaan nonaktif, maka peserta JKN tidak dapat mengakses layanan kesehatan.
Baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Cek 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Cek!
Namun, bila peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan.
"Setelah pembayaran tunggakan iuran, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali," ujarnya, Rabu (15/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, ketentuan untuk menunggu 1x24 jam tersebut berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, terlepas dari berapa lama tunggakan tersebut, baik satu bulan, tiga bulan, ataupun satu tahun.
"Seberapa lama peserta menunggak tidak akan berpengaruh pada masa tunggu kartu aktif kembali, yakni maksimal 1x24 jam," terang dia.

Maksimal tunggakan hanya 24 bulan
Sementara itu, jumlah maksimal tunggakan BPJS Kesehatan yang terhitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.
Artinya, bila peserta memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan saja.
Diberitakan Kompas.com (31/10/2024), peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicilnya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Adapun program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.
Sosok Simpatri Pria Nyamar Pengantin Wanita Bikin Warga Ngamuk, Poroti Calon Suami Rp28 juta |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Balasan untuk Sudewo Setelah Berani Tantang Rakyat, Masih Tetap Tolak Mundur dari Jabatan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Rebut dari Gendongan Ibunya, Paman di Madura Tega Bunuh Keponakan yang masih Balita |
![]() |
---|
Daftar Daerah Naikkan PBB Picu Protesan Warga, Ada yang Melonjak 1.000 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.