Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Indira Chunda, Putri SYL Minta Uang ke Kementan Buat Skincare & Mobil, Pernah Menjabat di DPR

Selain Kemal Redindo, Indira Chunda juga meminta sejumlah uang ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membiayai kebutuhan pribadinya.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Tak hanya Kemal Redindo, putri pertama SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul, juga meminta uang ke pejabat Kementan demi membiayai kehidupan pribadinya, seperti perawatan kecantikan dan mobil. 

Arief menambahkan, mobil itu dibeli pada Maret 2022 secara tunai dengan harga mencapai Rp500 juta.

Mobil itu kemudian di antara Arief ke rumah Indira yang beralamt di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Tetapi, saat itu mobil tersebut diterima oleh sopir Indira.

"Innova berapa sih harganya?" tanya hakim.

"Lima ratusan (juta) saat itu, Yang Mulia," jawab Arief.

Baca juga: Sosok dan Biodata Syahrul Yasin Limpo, Eks Menteri Ditahan KPK, Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

3. Belanja di mal tiap akhir pekan

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan SYL dan Indira memiliki kebiasaan belanjar bersama di mal hampir setiap akhir pekan.

Menurut Kiky, hobi belanja itu biasanya dilakukan SYL dan Indira setelah makan bersama seluruh anggota keluarga di mal.

"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga biasanya suka beli baju di mal, Yang Mulia" ujar saksi Kiky dalam sidang, Senin (6/5/2024).

"Baju untuk siapa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Untuk Pak Menteri atau Bu Thita," beber Kiky.

"Dalam rangka apa suruh membeli itu?" tanya hakim lagi.

"Kadang-kadang lagi liburan Yang Mulia, hari libur Sabtu-Minggu," jawab Kiky.

Kiky menambahkan, anggaran yang dihabiskan SYL dan Indira untuk belanja baju biasanya di bawah Rp10 juta.

Meski demikian, nota pembelian itu kemudian di-reimburse ke Kementan, di mana uangnya didaapt dari pihak ketiga.

"Biasanya ada kwitansinya," kata Kiky.

"Saudara reimburse?" tanya Hakim Pontoh.

"Ya," jawab Kiky.

4. Kemal Redindo juga 'Peras' Kementan

Anak kedua Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (kiri).
Anak kedua Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (kiri). (Tribun-Timur.com/Tribunnews.com Irwan Rismawan)

Kebiasaan Indira menggunakan uang Kementan untuk memenuhi kebutuhan juga tak jauh beda dari sang adik, Kemal Redindo Syahrul Putra.

Menurut keterangan saksi di persidangan, pria yang akrab disapa Dindo itu juga memanfaatkan kekuasaan SYL untuk membeli onderdil kendaraan, hingga reimburse acara ultah anak.

Berikut ini daftar kebutuhan Dindo yang dibiayai menggunakan anggaran Kementan:

  1. Membeli onderdil kendaraan, disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, saat sidang hari Rabu (17/4/2024);
  2. Reimburse ulang tahun anaknya, disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaraan Kementan, Isnar Widodo, saat sidang hari Rabu (24/4/2024);
  3. Mencicil Alphard sebesar Rp43 juta setiap bulannya, disampaikan Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh, saat sidang hari Senin (29/4/2024);
  4. Renovasi kamar hingga Rp200 juta, disampaikan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, saat sidang hari Senin (13/5/2024);
  5. Membayar aksesori mobil senilai Rp111 juta, disampaikan Dirjen Peternakan Kesehatan dan Hewan Kementan, Nasrullah, saat sidang hari Senin (13/5/2024).

Baca juga: Jabatan Mentereng Kemal Redindo, Anak SYL Minta 111 Juta ke Pejabat Kementan, ‘Beli Aksesori Mobil’

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

-----

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved