Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS, Simak Pula Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024

Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan KRIS.

Shutterstock via Kompas.com
Inilah 12 kriteria fasilitas KRIS pengganti kelas BPJS dan info besaran iurannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Tribunners berikut ulasan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ada 12 kriteria fasilitas KRIS pengganti kelas BPJS.

Berita terkini kelas yang ada di BPJS dihapus.

Sebagai gantinya, kini ada yang namanya KRIS.

Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Kembali Aktif Jika Tunggakan Iuran Sudah Dibayar? ini Penjelasannya

Berikut ini 12 kriteria tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme)

2. ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)

3. pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)

4. kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)

5. nakas per tempat tidur

6. temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)

7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempatjarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter

jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
tempat tidur 2 crank

9. tirai/partisi antar tempat tidur;

10. kamar mandi dalam ruangan rawat ina

arah bukaan pintu keluar
kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi,
adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)

11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.
memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
dilengkapi pegangan rambat (handrail)
permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
bel perawat yang terhubung pada pos perawat

12. outlet oksigen

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Cek 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Cek!

Info Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Lantas, bagaimana iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus?

Dalam Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.

Melansir Kompas.com, Rizzky juga memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.

Baca juga: 15 RS Uji Coba Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan 2024, Cek Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024 
 
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas TV

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved