Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Satu PNS yang Daftar Bacabup Tulungagung Dapat Sanksi Etik, Pemkab Sebut SKB Netralitas ASN Rancu

Satu PNS yang mendaftar sebagai Bacabup Tulungagung dikenakan sanksi etik, pemkab akui SKB Netralitas ASN rancu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno telah menjatuhkan sanksi etik kepada salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftar sebagai bakal calon bupati (bacabup), Jumat (17/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno telah menjatuhkan sanksi etik kepada salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang mendaftar sebagai bakal calon bupati (bacabup). 

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Jumat (17/5/2024). 

Namun, sanksi ini dijatuhkan bukan karena mendaftar sebagai bacabup melalui partai politik.

Sanksi dijatuhkan karena PNS ini diketahui melakukan penggalangan dukungan politik secara terbuka. 

"Ada videonya, yang bersangkutan hadir di lokasi acara. Lalu ada deklarasi dukungan," jelas Tri, Jumat (17/5/2024).

Sanksi etik ringan yang dijatuhkan berupa permintaan maaf tertutup kepada Pj Bupati Tulungagung.

Sebelumnya, ada 4 PNS yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah lewat sejumlah parpol.

Langkah para PNS ini dipermasalahkan karena dianggap melakukan pendekatan ke parpol.

Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS serta Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini diterbitkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.

Baca juga: Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Di dalamnya mencantumkan sanksi yang mengancam jika dinilai melanggar netralitas.

"Tidak ada yang dijatuhi hukuman disiplin berdasar SKB itu. Kami tidak mau ceroboh," sambung Tri.

Menurutnya, keberadaan SKB netralitas ASN ini masih rancu. 

Alasannya, dalam Undang-udang ASN membolehkan para ASN mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

Jika Pj bupati menjatuhkan sanksi disiplin berdasar SKB itu, maka rawan akan digugat. 

"Posisi SKB kalah dengan undang-undang di atasnya. Kalau kami digugat (karena memberi sanksi disiplin), justru bisa kena," tegasnya.

Selain UU ASN, dalam peraturan KPU juga tidak melarang ASN untuk ikut kontestasi pilkada. 

Baca juga: Sebut Ada Upaya Menghambat ASN Daftar Bacakada, DPC PDIP Tulungagung Bakal Jadikan Kajian Serius

Untuk mendapatkan kepastian hukum, sekda mengaku mengutus kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Jakarta. 

Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait interpretasi kalimat pendekatan ke partai politik. 

"Apakah mendaftar lewat partai politik itu termasuk pendekatan? Semua kan harus satu tafsir, agar aturan ini bisa ditegakkan," papar Tri. 

Sebelumnya, ada 4 PNS Pemkab Tulungagung yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah lewat parpol.

Mereka adalah Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung), dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung), Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).

Sekelompok masyarakat kemudian mempermasalahkan langkah politik mereka, dengan tudingan tidak netral dan melanggar etik. 

Pj Bupati Tulungagung lalu memanggil mereka, dipertemukan dengan kepala BKPSDM, kepala Inspektorat dan sekda. 

Pertemuan ini yang dituding membuat dr Kasil, Santoso dan Hari Prastijo batal mengembalikan berkas pendaftaran ke DPC PDI Perjuangan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved