Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba

2 ASN Dinkes Tulungagung Tertangkap Pakai Narkoba, BNNK Jadwalkan Rehabilitasi Rawat Jalan

BNNK Tulungagung menerima pelimpahan 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes)  Tulungagung yang terjerat perkara ekstasi atau ineks.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/istimewa
ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya: Tersangka HP (42), DP (43), HED (33), AM (29), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33), saat diperiksa di Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menerima pelimpahan 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes)  Tulungagung yang terjerat narkoba jenis ekstasi atau ineks.

Keduanya adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, mengaku menerima pelimpahan keduanya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada Senin (20/5/2024).

"Hasil Tim Asesmen Terpadu, keduanya direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan di BNNK Tulungagung," jelasnya.

Rose memaparkan, setelah tertangkap Ditresnarkoba Polda Jatim, keduanya dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). TAT terdiri dari tim hukum dan tim kesehatan.

Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Dibebaskan, Terancam Sanksi Tapi Bukan Pemecatan

Tim hukum terdiri dari penyidik Polda Jatim, penyidik BNNP Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim).

Tim ini menyelidiki keterlibatan kedua tersangka dengan jaringan pengedar narkotika, misalnya sebagai kurir.

Tim Hukum menyimpulkan, dua ASN ini tidak menemukan indikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

Sementara tim kesehatan terdiri dari dokter dan psikolog.

"Tim kesehatan memeriksa kondisi kesehata tersangka, riwayat penggunaannya seperti apa, tingkat ketergantungan, sejak kapan dan apakah ada gejala psikologi yang timbul," sambung Rose.

Tim kesehatan menyimpulkan, keduanya masih coba pakai yang termasuk kategori ringan.

Baca juga: Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Keduanya baru 2 kali menggunakan ekstasi, serta tidak ada gejala psikologi yang timbul.

Tim hukum dan tim kesehatan ini kemudian membuat rekomendasi, 2 ASN ini wajib melakukan rehabilitasi rawat jaan di klinik BNN Tulungagung.

"Kami memang punya klinik untuk melayani rehabilitasi rawat jalan," ujar Rose.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved