Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Tulungagung Konsumsi Narkoba

Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung yang ditangkap polisi karena ineks, ada yang baru diangkat menjadi PPPK pada April 2024 kemarin.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menjelaskan tentang kasus dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, karena diduga mengonsumsi psikotropika jenis ekstasi atau yang beken dengan nama ineks, Jumat (17/5/2024). 

"Akan dinonaktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasar putusan itu akan jadi dasar menjatuhkan sanksi," tegas Tri.

Jabatan yang kosong selama proses penahanan akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara jika terbukti bersalah mengonsumsi narkoba berdasar putusan pengadilan, keduanya bisa terancam pemecatan.

Tri mengingatkan, pelanggaran pidana khusus yang pasti diancam dengan pemecatan, yaitu narkoba, terorisme dan korupsi.

"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," katanya.

Sebelumnya pada Februari 2024, Pemkab Tulungagung berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, berencana untuk melakukan tes urine pada para pegawai.

Sayangnya kegiatan ini belum bisa terlaksana karena menunggu anggaran untuk tes urine.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved