Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pria Injak Al Quran Demi Sumpah Tak Selingkuh Ternyata Penjabat Kemenhub, Kini Dibebastugaskan

Sosok pria injak Al Quran demi sumpah tak selingkuh. Ternyata tersangka kasus KDRT. Kini dibebas tugaskan dari jabatan mentereng di Kemenhub.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Sosok pria injak Al Quran viral di media sosial ternyata punya jabatan mentereng di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kini dibebas tugaskan. 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan viral di media sosial pria injak Al Quran untuk meyakinkan istrinya bahwa ia tak selingkuh.

Sosok pria injak Al Quran itu kini jadi sorotan.

Diketahui, pria tersebut bernama Asep Kosasih.

Ternyata Asep Kosasih punya jabatan mentereng di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Imbas aksinya injak Al Quran yang ramai disebut sebagai penistaan agama.

Selain itu, Asep Kosasih ternyata juga menjadi tersangka atas kasus KDRT di Polres Metro Tangerang Kota

Kini Asep Kosasih dibebastugaskan dari jabatannya.

Diketahui, Asep Kosasih Samapta adalah pejabat Kemenhub (Kementerian Perhubungan) yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.

Dalam video yang beredar, Asep tampak menggunakan kaus abu-abu dan tengah diinterogasi seorang wanita.

Lalu, si laki-laki tadi berdiri di atas sajadah, sambil mengucap sumpah.

Yang bikin netizen geram, di kaki Asep ada sebuah Alquran.

Baca juga: Curhat Bos Skincare Suaminya Selingkuh dengan ART, Godaan Pakaian Wanita, Fenny Frans: Dasar Kau

Setelah mengucap sumpah, Asep kemudian menginjak kitab suci umat Islam tersebut.

"Bismillahirrahmanirrahim. Ya Allah, demi Engkau ya Allah. Aku tidak hubungan apapun, dengan wanita apapun."

"Sama siapapun. Dokter Nise dan lain-lain. Hamba tidak ada hubungan dan hamba tidak pernah berbuat nista dan zina ya Allah."

"Mohon maaf ya Allah, sebagai saksinya, aku injak Alquran demi mu ya Allah. Bismillahirrahmanirrahim," kata pria dalam video.

Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial AK yang diduga melakukan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Quran, Jumat (17/5/2024).
Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial AK yang diduga melakukan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Quran, Jumat (17/5/2024). (Ist)

Baca juga: Dulu Viral Foto Syur dengan Lucinta Luna, Kini Andrew Andika Dihujat Selingkuh saat Istri Hamil

Sejak video tersebut beredar, banyak yang mengaitkan masalah ini dengan Asep Kosasih Samapta.

Bahkan warganet mencocokkan wajah pria yang menginjak Alquran tersebut dengan Asep Kosasih Samapta.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan sudah buka suara terkait trendingnya Asep Kosasih Samapta di Twitter.

Terlebih-lebih soal dugaan Asep menginjak Alquran.

"Soal dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan," kata Cecep.

Sementara itu Asep Kosasih Samapta dilaporkan di dua kantor polisi berbeda oleh sang istri bernama Vanny Rosyane.

Asep Kosasih Samapta dilaporkan di Polres Merauke dan Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di Polres Metro Tangerang, Asep sudah jadi tersangka sejak 17 April 2024 kemarin, namun Asep belum ditahan.

Baca juga: Selingkuh dengan Menantu Sendiri, Istri Dinikahkan Langsung Sama Suaminya, Viral Jadi Tontonan Warga

Viral pria bersumpah tidak selingkuh dengan menginjak Al Quran.
Viral pria bersumpah tidak selingkuh dengan menginjak Al Quran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan juga sempat berkomentar mengenai masalah ini.

"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut," kata Cecep.

Ia mengatakan, bahwa kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Asep sudah dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih," kata Cecep.

Baca juga: Hancur Lebur Rumah Dirobohkan Gegara Suami Selingkuh, Wanita Ini Sebut Keputusan Bersama: Bismillah

Tersangka KDRT

Oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asep Kosasih berurusan dengan hukum.

Pasalnya, ia dilaporkan polisi oleh istrinya karena diduga melakukan penistaan agama yakni menginjak Al Quran.

Terkuak Asep sebelumnya terlibat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Vany Kosasih.

Bahkan Asep disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

"Untuk diketahui juga suami Ibu Vany ini telah resmi jadi tersangka atas kasus KDRT di Polres Metro Tangerang Kota," kata Sunan kepada wartawan.

Namun, Sunan menyebut hingga saat ini Polres Metro Tangerang Kota belum menangkap dan menahan Asep.

Baca juga: Apesnya 2 ASN Digerebek Warga saat Selingkuh di Kontrakan, Sudah Damai Tapi Video Tersebar

"Jadi kita ke sini, khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT," ujar dia.

Vany menambahkan, peristiwa dugaan KDRT yang menimpanya terjadi sebanyak dua kali yang salah satunya terjadi di Merauke.

Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT sejak April 2024.

"Jadi ada dua KDRT, di Merauke satu, setelah menginjak Al-Quran," ungkap Vany.

Vany Kosasih (tengah), istri dari Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial AK yang diduga melakukan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Quran, Jumat (17/5/2024).
Vany Kosasih (tengah), istri dari Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial AK yang diduga melakukan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Quran, Jumat (17/5/2024). (kompas)

Soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Asep, Vany mengatakan hal itu terjadi saat sang suami bersumpah di atas Al-Quran.

Sumpah itu dilakukan Asep untuk meyakinkan Vany jika dirinya tidak selingkuh dengan wanita lain.

"Awalnya kan suamiku selingkuh, dalam artian inisiatif sendiri mau membuktikan kalau dia nggak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Al-Quran," kata Vany.

Vany mencurigai sang suami selingkuh dengan seorang dokter kecantikan berinisial N.

Ia menyebut perselingkuhan itu sudah berjalan selama satu tahun.

"Jadi sudah satu tahun, dari bulan Mei 2023. Buktinya foto sama chat," ujar dia.

Asep tidak mengakui perselingkuhan itu hingga berinisiatif bersumpah di atas Al-Quran.

"Tidak mengakui. Makanya dia berinisiatif bersumpah untuk meyakinkan saya bahwa dia tak selingkuh sama dokter ini," ungkap Vany.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penistaan agama tersebut.

"15 Mei hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama

Terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami laporan dugaan penistaan agama itu.

"Selanjutnya setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik. 

Diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar dia.

Tanggapan Kemenhub

Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Asep Kosasih atau AKS, dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya karena melakukan tindakan penistaan agama.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan, dalam rilisnya, Kamis (16/5/2024), menyebut tidakan Asep Kosasi sebagai tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi tempat bekerja.

Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri kasus pelaporan penistaan agama.

Selain kasus penistaan agama, ternyata Asep Kosasih tengah berurusan dengan masalah dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terkait dengan pemasalahan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan, menyatakan Kementerian Perhubungan telah memecat sementara Asep Kosasih dari jabatan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.

Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. 

Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Kamis (16/6).

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. 

Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.

"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Sesditjen Cecep.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved