Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Mantan Napi Korupsi Ramaikan Bursa Pilkada Jember 2024, Daftar Calon Bupati Lewat PPP, Janjikan Ini

Achmad Sudiyono, Pensiunan Kepala Dinas Pendidikan Jember daftar Calon Bupati (Cabup) di PPP untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/imam
Achmad Sudiyono (kiri) saat mendaftar Calon Bupati di DPC PPP Jember untuk Pilkada 2024, dalam artikel berjudul Mantan Napi Korupsi Ramaikan Bursa Pilkada Jember 2024, Daftar Calon Bupati Lewat PPP, Janjikan Ini 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Achmad Sudiyono, Mantan Narapidana (Napi) Kasus Korupsi daftar bakal Calon Bupati (Cabup) di PPP untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pensiunan Kepala Dinas Pendidikan Jember ini menyerahkan formulir pendaftaran bakal Calon Bupati itu, kepada Sekretaris DPC PPP Jember Yazid Merdeka, Minggu (19/5/2024) .

Sebatas informasi, Achmad Sudiyono sebelumnya pernah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus pengadaan buku. Ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jember 2010 silam.

Sudiyono divonis bersalah oleh hakim dalam perkara korupsi dan dia baru bebas menjalani hukumannya pada 19 Januari 2019. 

Achmad Sudiyono mengatakan, jika diberi rekom oleh partai berlambang Ka'bah di Pilkada 2024. Ia mengaku akan memberi perhatian serius untuk Pondok Pesantren (Ponpes), untuk wujudkan Jember Religius.

"Karena pengajar di Ponpes yang mampu mendidik anak agar berakhlak, dengan ilmu fiqih dan semacamnya sebagai bekal di dunia ini," ujarnya.

Baca juga: Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi yang Maju di Pemilu 2024, Lengkap Partai, Dapil hingga No Urut

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) harus hadir untuk ditengah pesantren. Sehingga akses menuju lembaga pendidikan agama itu harus diutamakan.

"Termasuk pengembangan talenta dan ketrampilan ataupun biaya pendidikan yang ada di sana," kata Sudiyono.

Sudiyono mengakui memang para pengasuh Ponpes tidak akan pernah menuntut apapun kepada negara. Tetapi pemerintah harus sadar diri.

"Pemerintah harus melek dan melihat bahwa mencetak generasi muda yang berakhlak itu tidak mudah. Bahkan pemerintah pun tidak akan mampu, dengan berapapun biaya yang dikeluarkan," jelasnya.

Namun, kata dia, para ulama dan kiai dengan barokah ilmu yang dimilik. Mereka mampu merevolusi mental santrinya  menjadi anak sholeh.

"Maka siapapun bupatinya, jangan sampai tidak memperhatikan pesantren," kata Sudiyono.

Baca juga: Terima Abah Anton Daftar Wali Kota Malang, PKB Singgung Kasus Korupsi: Jangan Seperti Masa Lalu

Mengingat, kata Sudiyono, Pemkab Jember telah membuat program bantuan untuk pesantren sejak 2005-2015, saat masih Bupati MZ.A Djalal.

"Kalau ada yang memutus dan tidak melanjutkan itu perlu dipertanyakan, ada apa dengan pesantren. Karena cantolan hukumnya ada,  kok tiba tiba berhenti," ungkapnya.

Dia menyakini, bantuan sosial untuk pesantren tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember. Sebab kebutuhan masing-masing lembaga tidak besar.

"Paling untuk kapur dan cat cuma Rp 25 juta dan itu tidak akan menggoyah APBD kita. Malah (sekarang) anggaran dihambur hamburkan untuk yang lain. Lebih baik itu pesantren, tentu dengan tetap memperhatikan pendidikan formal lainnya yang diatur oleh undang-undang," tutur Sudiyono lagi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPC PPP Jember Yazid Merdeka mengaku,  hingga sekarang  baru menerima pendaftaran tiga kandidat Pilkada 2024.

"Pertama itu kemarin Pak Hendy,  tadi siang sekira jam 10.00 WIB Bu Faida. Dan sekarang Pak Achmad Sudiono," tanggapnya.

Pria yang akrab disapa Gus Yazid ini mengungkapkan, sebenarnya ada enam kandidat calon Pilkada 2024 yang telah komunikasi dengan DPC PPP Jember.

"Cuma yang sudah daftar baru tiga, sehingga masih ada tiga lagi yang kemungkinan mendaftar. Karena pendaftaran akan ditutup hingga 31 Mei 2024," urainya.

Gus Yazid mengatakan DPC PPP Jember hanya bisa melakukan penjaringan saja terhadap kandidat Pilkada 2024. Sementara untuk penyaringan dilakukan DPW.

"Termasuk 'fit and proper test' dilakukan dan dinilai oleh DPW, untuk diserahkan ke DPP. Sementara untuk rekom berada di DPP," ulasnya.

Sekadar informasi, pada November 2012  Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur memvonis Ahmad Sudiyono 1 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.

Dia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hakim justru memberatkan hukuman Ahmad menjadi 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta pada 13 Januari 2014 lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved