Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi yang Maju di Pemilu 2024, Lengkap Partai, Dapil hingga No Urut

ICW telah merilis daftar nama caleg mantan napi korupsi agar masyarakat dapat mengetahui rekam jejak mereka sebelum mencoblos.

KOMPAS TV
ICW telah merilis daftar nama caleg mantan napi korupsi agar masyarakat dapat mengetahui rekam jejak mereka sebelum mencoblos. 

TRIBUNJATIM.COM - Keberadaan caleg mantan napi korupsi dalam Pileg tahun ini dapat terjadi karena peraturan perundang-undangan masih memperbolehkan mereka melenggang ke parlemen.

Sebab, Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang mantan napi korupsi untuk nyaleg.

Meski begitu, mantan napi korupsi harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dijatuhi hukuman karena kasus korupsi dan sudah selesai menjalani hukuman.

Baca juga: Cara Mengecek Lokasi TPS dan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Online, Mudah Bisa Lewat HP

Daftar caleg mantan napi korupsi Pemilu 2024

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis daftar nama caleg mantan napi korupsi agar masyarakat dapat mengetahui rekam jejak mereka sebelum mencoblos.

ICW mengatakan, sebanyak 27 mantan napi korupsi maju sebagai caleg DPR, 22 orang sebagai caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan 7 orang sebagai caleg DPD.

Ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusung caleg mantan napi korupsi dalam Pileg tahun ini, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dilansir dari laman ICW, berikut daftar lengkap caleg mantan napi korupsi beserta parpol, dapil, dan kasusnya, dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. (freepik.com)

1. DPD

Edi Agusdin

Dapil: Bengkulu
Nomor urut: 1
Kasus: Korupsi APBD Bengkulu 2003-2004.

Patrice Rio Capella

Dapil: Bengkulu
Nomor urut: 10
Kasus: Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.

Cinde Laras Yulianto

Dapil: Yogyakarta
Nomor urut: 3
Kasus: Korupsi dana purna tugas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved