Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2024

Apa Hukumnya Kurban Kambing saat Idul Adha Tapi Niatnya Dibarengi Aqiqah?

Apa hukumnya kurban kambing saat Idul Adha tapi niatnya digabung dengan Aqiqah, umat Islam sebentar lagi akan merayakan Idul Adha

|
Editor: Torik Aqua
tribunjatim.com/Hanif Manshuri
Ilustrasi kambing kurban Idul Adha 

TRIBUNJATIM.COM - Apa hukumnya kurban kambing saat Idul Adha tapi niatnya digabung dengan Aqiqah.

Diketahui, umat Islam sebentar lagi akan merayakan Idul Adha atau Idul Kurban pada 17 Juni 2024.

Kurban adalah amalan yang utama dan hanya bisa dilakukan saat Idul Adha.

Tapi apa hukumnya jika berkurban saat Idul Adha namun niatnya dibarengkan dengan Aqiqah.

Baca juga: Sapi Disembelih saat Idul Adha, Pria di Jember Tiba-tiba Ambruk, Ending Dibopong Warga, Memilukan

Sebelumnya, bagi yang ingin berkurban harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Beberapa syarat tersebut yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.

Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah tidak boleh berkurban.

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Para pedagang sapi kurban saat berada di Pasar Hewan Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Minggu, (25/6/2023).
Para pedagang sapi kurban saat berada di Pasar Hewan Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Minggu, (25/6/2023). (TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA SYAHPUTRA)

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.

Dengan begitu jelas melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Bakso Sapi Blender, Cocok untuk Pemula Ingin Olah Daging Kurban Idul Adha

Lalu bolehkah aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan?

Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.

Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.

Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.

Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.

Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.

Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Bogor

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved