Berita Viral
Sosok 2 Jenderal yang Disorot Imbas Viral Kasus Vina Cirebon, Terbaru DPO Pegi Kini Telah Tertangkap
Ada dua orang anggota polisi berpangkat jenderal yang disoroti imbas viralnya kembali Kasus Vina Cirebon, siapakah mereka?
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Viralnya kembali kasus Vina Cirebon tampaknya berbuntut panjang bagi institusi Polri di Indonesia.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang merenggut nyawa wanita bernama Vina dan kekasihnya, Eky berujung pada sorotan ke berbagai pihak.
Pasalnya, sampai tahun 2024 ini, ada tiga orang pelaku yang belum ditangkap oleh kepolisian.
Salah satunya adalah otak pembunuhannya yang disebut-sebut bernama Egi atau Pegi.
Terbaru, polisi memberikan informasi seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID bahwa Pegi telah tertangkap, Selasa (21/5/2024).
Kasus Vina Cirebon membuat banyak pihak menyoroti peran orang penting di dalam penyelesaian kasus ini.
Bahkan, Pengadilan Negri Kota Cirebon akhirnya buka berkas kasus Vina kembali.
Dari dibukanya berkas kasus Vina dan Eky ini terungkap adanya peran anggota polisi dalam penyelesaian kasus itu ketika terjadi di tahun 2016 lalu.
Ada dua orang anggota polisi yang kala itu bertanggung jawab dalam proses penyelesaian kasus.
Dua sosok polisi itu kini sudah berubah jabatannya menjadi berpangkat jenderal.
Baca juga: Selain Vina, Kasus Pembunuhan Noven 5 Tahun Belum Terungkap, Meski Pelaku Terekam CCTV
Setelah kasus Vina Cirebon viral, kini sorotan netizen mengarah kepada kedua sosok jenderal ini.
Siapa sajakah mereka?
Berikut TribunJatim.com rangkum ulasannya.
Adapun Dimas Sandi Kresna, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, menyampaikan kasus pidana Vina dan Eki, menyeret delapan orang terpidana. Ke delapan orang terpidana itu ditangani dengan tiga buah berkas.

- Berkas pertama terpidana atas nama saka Tatal dengan Nomor 16, Pidsus Anak, 2016, PN Cirebon, dengan vonis 8 tahun kurungan penjara, perkara ini diputus 10 Oktober 2016.
- Berkas kedua terpidana atas nama Rifaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dengan Nomor 3 Pidana B, 2017, PN Cirebon dengan vonis seumur hidup, perkara ini diputus 26 Mei 2017.
- Berkas ketiga terpidana atas Nama Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, kelima terpidana ini dengan Nomor 4, Pidana B, 2017, PN Cirebon, dengan vonis seumur hidup, perkara ini diputus pada 26 Mei 2017.
Kasus ini pun sudah melalui tahapan kasasi hingga grasi di tahun 2019, namun ditolak.
kasus Vina Cirebon
Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
Brigjen Indra Jafar
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon Kota
Pegi Setiawan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Nasib Murid Bimbel Terjebak di dalam Kamar Mandi yang Terkunci, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Padahal Purbaya Baru 10 Hari Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Guru SMAN karena Tas yang Diambil Rusak dan Dibohongi, Ayah Kini kena Imbasnya |
![]() |
---|
Emosi Siswa SMA Pukul Guru di Ruang BK karena Tas Diambil, Orangtua Lihat Anak Kelahi |
![]() |
---|
Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.