Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Berikut Isi Tiga Poin dalam Surat Edaran Pemkab Malang Terkait Pelaksanaan Study Tour

Pemkab Malang mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan study tour pelajar, berikut isi tiga poin di dalamnya.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ilustrasi bus - Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran (SE) resmi terkait pelaksanaan study tour pelajar, pada Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran (SE) resmi terkait pelaksanaan study tour pelajar, pada Rabu (22/5/2024).

SE dikeluarkan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialami rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang, di Tol Jombang-Mojokerto KM 695+400 jalur A Jawa Timur.

Dua orang tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto tersebut.

"Menyikapi masalah yang terjadi atas pelaksanaan study tour, maka kami menyampaikan SE kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Malang. Di dalamnya ada beberapa poin yang harus diperhatikan ketika hendak menyelenggarakan study tour," kata Kepala Dinas Pendidikan, Suwadji, Kamis (23/5/2024).

Berdasadkan SE, poin pertama yang disampaikan yakni kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di wilayah Malang Raya.

Kunjungan dapat dilakukan melalui pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

"Di sisi lain, hal ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya," sambungnya.

Poin kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang, Sopir Mengantuk

Kemudian tak lupa memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanaan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Poin ketiga, satuan pendidikan negeri atau swasta yang hendak menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan kepolisian.

"Surat pemberitahuan agar diajukan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved