Berita Kabupaten Malang
Curiga Istri Berselingkuh, Suami di Malang Bacok Driver Ojek Online, Pesan WA Jadi Pancingan
Curiga istri berselingkuh dengan pria lain, suami di Malang bacok driver ojek online, pesan WA (WhatsApp) jadi pancingan agar korban datang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Driver ojek online (ojol) berinisial WEA (42) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, mengalami luka bacok, usai dibacok oleh RAS (34) di kediamannya, di Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Selasa (12/1/2025) kemarin.
Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko membenarkan adanya persitiwa tersebut.
Ia menjelaskan, saat ini korban masih menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Sementara RAS sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
"Korban belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu operasi yang kedua tadi siang," kata AKP Bambang Wahyu Jatmiko ketika dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
AKP Bambang Wahyu Jatmiko menjelaskan, kejadian pembacokan ini bermula saat pelaku menghubungi korban melaui WhatsApp (WA) milik istrinya, R.
Saat itu, pelaku yang mengaku sebagai istrinya, meminta korban untuk datang ke rumahnya.
Dikatakan AKP Bambang Wahyu Jatmiko, ini dilakukan atas kecurigaan pelaku terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan korban.
Sehingga rencana tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa ada hubungan antara korban dengan istrinya.
Baca juga: Carok di Lumajang, Dua Pemuda saling Bacok Diduga Dipicu Mabuk Miras, Satu Orang Tewas
"Intinya, pelaku ini curiga dengan istrinya berselingkuh. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku jika istrinya sudah pernah janjian dan ketemu dengan korban," tuturnya.
Selanjutnya, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku kemudian melayangkan celurit ke tubuh korban.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lengan kanan dan pinggang.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan dimintai keterangan.
Selain itu, barang bukti berupa jaket ojol, satu buah celana panjang, juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 354 Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
driver ojek online
Desa Kebonsari
Kecamatan Tumpang
Malang
istri selingkuh
AKP Bambang Wahyu Jatmiko
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Mariono Gelisah Kerja Pegawai Koperasi Banyak Kepalsuan, Kini Jualan Rumput: Penting Jujur |
![]() |
---|
Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Sebelum Stadion Kanjuruhan Malang Diresmikan, PKL akan Ditertibkan, Dispora Sediakan Lahan |
![]() |
---|
Jaenab Tetap Bertahan Teruskan Usaha Turun Temurun Jadi Perajin Alumunium, Kini Punya 8 Karyawan |
![]() |
---|
Lasmini Tetap Bertahan Memproduksi Jipang Malang di Tengah Gempuran Jajanan Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.