Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Curiga Istri Berselingkuh, Suami di Malang Bacok Driver Ojek Online, Pesan WA Jadi Pancingan

Curiga istri berselingkuh dengan pria lain, suami di Malang bacok driver ojek online, pesan WA (WhatsApp) jadi pancingan agar korban datang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
BBC/MANSI THAPLIYAL via Tribun Papua
Ilustrasi perselingkuhan - Curiga istri berselingkuh, suami di Malang bacok driver ojek online, pesan WA jadi pancingan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Driver ojek online (ojol) berinisial WEA (42) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, mengalami luka bacok, usai dibacok oleh RAS (34) di kediamannya, di Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Selasa (12/1/2025) kemarin.

Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko membenarkan adanya persitiwa tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini korban masih menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Sementara RAS sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.  

"Korban belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu operasi yang kedua tadi siang," kata AKP Bambang Wahyu Jatmiko ketika dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).  

AKP Bambang Wahyu Jatmiko menjelaskan, kejadian pembacokan ini bermula saat pelaku menghubungi korban melaui WhatsApp (WA) milik istrinya, R.

Saat itu, pelaku yang mengaku sebagai istrinya, meminta korban untuk datang ke rumahnya.  

Dikatakan AKP Bambang Wahyu Jatmiko, ini dilakukan atas kecurigaan pelaku terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan korban.

Sehingga rencana tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa ada hubungan antara korban dengan istrinya.

Baca juga: Carok di Lumajang, Dua Pemuda saling Bacok Diduga Dipicu Mabuk Miras, Satu Orang Tewas

"Intinya, pelaku ini curiga dengan istrinya berselingkuh. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku jika istrinya sudah pernah janjian dan ketemu dengan korban," tuturnya.  

Selanjutnya, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku kemudian melayangkan celurit ke tubuh korban.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lengan kanan dan pinggang.  

Atas kejadian ini, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan dimintai keterangan.

Selain itu, barang bukti berupa jaket ojol, satu buah celana panjang, juga turut diamankan.  

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 354 Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved