Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu

Polres Malang pun menetapkan enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO - TikTok/suhadamha
Pelayan Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi dapat tambahan upah jika layani pengunjung sampai malam 

TRIBUNJATIM.COM - Ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan pemilik Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya indikasi eksploitasi seksual.

Pasalnya mereka mendapat upah tambahan di luar jadi pelayan warung.

Baca juga: Akhirnya Dika Bocah Yatim Piatu Terlantar Bertemu Pratiwi Noviyanthi, Langsung Dibawa ke Yayasan

Hal itu seperti diungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Ia mengatakan bahwa para pelayan yang masih di bawah umur ini mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi.

Yaitu Rp10.000 hingga Rp50.000, atas praktik yang diduga merupakan tindakan asusila.

"Dalam pekerjaannya sebagai pelayan kopi, para korban anak-anak tersebut digaji mulai Rp600.000 hingga Rp1 juta per bulan," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2024).

"Tapi para korban juga mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi," imbuh Bayu.

"Yang kami duga ada praktik tindakan asusila, dengan tarif Rp 10.000 hingga Rp 50.000," lanjut dia.

Terkait kasus ini, Polres Malang menetapkan enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. 

Keenam tersangka tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi.

Adapun keenam tersangka adalah S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran; RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi; dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kemudian, IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran; SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran; dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.

Aksi keenam pelaku terungkap berawal dari razia polisi terhadap sejumlah warung kopi yang kerap disebut kopi cetol di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2024).

Dalam razia ini, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur yang menjadi pelayan warung kopi turut terjaring, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.

Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditertibkan Satpol PP
Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditertibkan Satpol PP (TikTok/suhadamh)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved