Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Padahal Cuma Datang Penuhi Undangan, Dinar Candy Kaget Ditunjuk Umi Pipik Jadi Ketua Pengajian 

Dinar Candy terkejut ketika ditunjuk Umi Pipik sebagai ketua pengajian di hadapan jemaah.

Instagram
Dinar Candy terkejut ketika ditunjuk Umi Pipik sebagai ketua pengajian di hadapan jemaah. 

"Untuk kasusnya sesuai dengan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan," sebut Amin.

Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, Polda Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex.

Baca juga: Akui Hubungannya Bahaya, Dinar Candy Blak-blakan Singgung Sifat yang Sama dengan Ko Apex: Parah

Penyidik Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan Ko Apex untuk hadir pada 21 Mei 2024.

"Dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan (Ko Apex) sebagai tersangka untuk hari ini tanggal 21 (Mei 2024)," ucap Amin.

Namun sayangnya Ko Apex tak dapat menghadiri pemanggilan dari Polda Jambi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Polda Jambi, saat ini Ko Apex masih berada di luar kota.

"Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik melalui kuasa hukum Arfandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir."

"Mengingat saudara Arfandi masih berada di luar kota," ujar Amin.

Dinar Candy akui hubungannya dengan Ko Apex bahaya, karena sama-sama punya emosi tinggi
Dinar Candy akui hubungannya dengan Ko Apex bahaya, karena sama-sama punya emosi tinggi (Instagram)

Lantaran hal tersebut, pihak Polda Jambi akan mengirimkan panggilan kedua untuk Ko Apex.

"Menunggu nanti penyidik dari Reskrim Polda Jambi akan membuat surat panggilan kedua dan akan mengirimkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk kasusnya sesuai dengan laporan," imbuhnya.

Disebutkan Amin, Ko Apex melakukan pemalsuan sejumlah surat dan dokumen kapal.

Akibat tindak pidana yang dilakukan Ko Apex, korban mengalami kerugian hingga Rp31 Miliar.

"Yang dipalsukan saudara Arfandi Susilo itu berupa surat-surat dokumen kapal. Dan korban mengalami kerugian sekitar 31 Miliar 900 Juta," terang Amin.

Atas kerugian yang dialami oleh korban, polisi mengaku telah menyita sejumlah aset milik Ko Apex.

"Menyangkut dengan kerugian korban yang sampai 31 Miliar 900 Juta itu, penyidik sudah melakukan beberapa penyitaan," lanjutnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved