Berita Viral
Nasib Siti Mahasiswi Lolos PTN Jalur Prestasi Tapi Mundur, Ayah Tak Sanggup Bayar UKT Rp 4,8 Juta
Tengah viral di media sosial kisah Siti Aisyah mahasisiwa mundur dari PTN karena tak mampu bayar UKT.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial kisah Siti Aisyah mahasisiwa mundur dari PTN karena tak mampu bayar UKT.
Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan biaya UKT atau Uang Kuliah Tunggal.
UKT sendiri adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Keputusan Siti Aisyah mundur pun menjadi sorotan.
Baca juga: Sosok Prof Sri Rektor Laporkan Mahasiswa Demo UKT Mahal, Si Guru Besar Tak Ada saat Undangan Terbuka
Siti Aisyah lolos masuk ke Universitas Riau atau UNRI jalur prestasi.
Namun, meskipun dirinya lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Siti memilih mundur karena tak mampu membayar UKT.
Dikutip dari unggahan di Instagram @pkucity pada Selasa (21/5/2024), Siti merupakan lulusan dari SMA Negeri 1 Pendalian IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dirinya diterima di jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau melalu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sayangnya, uang kuliah tinggal (UKT) terendah masih mahal hingga membuat ayahnya tak mampu membayar.
Alhasil, Siti pun memilih mundur.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Gelar Aksi Terkait 12 Golongan UKT, Bawa 7 Tuntutan
Ayah Siti sendiri hanya bekerja serabutan.
Sehingga pendapatan tiap hari tak bisa dipastikan.
Tenaga sang ayah juga berkurang karena sering sakit.
Siti sempat meminta pihak kampus agar diberi keringanan.
Pihak kampu merespon permohonan Siti.
Namun, Siti mendapat UKT golongan 5 yang bisanya sekitar Rp 4,8 juta, melansir dari TribunJateng.
Baca juga: Ramai Isu Kenaikan UKT, Bupati Jember Janji Terus Tambah Alokasi Beasiswa Tiap Tahun
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.
Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.
"Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.
Menurut Prof. Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.
Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.
"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa," ujarnya.
Kata Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, uang kuliah tunggal (UKT) selalu diterapkan berjenjang bergantung pada perekonomian keluarga mahasiswa. Kenaikan UKT yang baru-baru ini berlaku, juga tidak menghilangkan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk menerapkan tarif berjenjang.
Dengan demikian, maka jumlah UKT yang dibayarkan mahasiswa tetap disesuaikan dengan kemampuan finansial keluarganya.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
Nadiem mengatakan, peraturan demikian sudah diterapkan sejak lama.
Sebab, Kemendikbud disebut mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas sebagai prinsip dasar UKT.
"Ini memang azas yang sudah selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita, karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi, harus dibela," sebut dia.
Baca juga: Akhir Kasus Rektor Polisikan Mahasiswa Protes UKT Mahal, sempat Tak Terima Disebut Broker Pendidikan
Lebih jauh, Nadiem juga memastikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu akan dikelompokkan dalam kategori pembayaran UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.
"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi, jadi masih ada miss persepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali," urai Nadiem.
Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.
Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN.
Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, kemudian, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.
Baca juga: UIN SATU Tulungagung Berkomitmen Tak Naikkan UKT, Meski Terima Banyak Mahasiswa Baru
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tak mampu bayar UKT
mahasisiwa mundur dari PTN
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Universitas Riau
Siti Aisyah
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Adhi Jalan Kaki 210 Km ke Kantor Gubernur karena Tak Terima Kena PHK, Pertamina: Tak Terkait |
![]() |
---|
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.