Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Nekat Curi Motor Anggota Polisi Malang, Pelaku Tak Sadar Dibuntuti Sampai Pasuruan

pelaku membuat geleng-geleng kepala atau bisa dikatakan nekat. Lantaran, ia telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol AG-6965-YBN milik polisi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/PURWANTO
Tersangka Amir yang curi motor anggota polisi dalam ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang menangkap pelaku curanmor bernama Amir (22), asal Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Apa yang dilakukan pelaku ini membuat geleng-geleng kepala atau bisa dikatakan nekat. Lantaran, ia telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol AG-6965-YBN milik anggota polisi.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, bahwa korban berinisial AGS (31) dan merupakan anggota Polsek Lowokwaru.

"Kejadiannya itu terjadi pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, korban AGS datang berkunjung ke rumah temannya di Jalan M.T Haryono Kota Malang dan motornya diparkir di luar,"

"Hanya selang setengah jam, korban selesai bertamu dan saat keluar, melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam press rilis ungkap kasus curanmor di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Nasib Apes Maling di Surabaya Salah Pilih Target, Kepergok Curi Motor Tentara yang Makan Sate

Setelah itu, korban meminta bantuan temannya dan membuntuti tersangka. Diketahui, tersangka membawa motor korban untuk dijual ke penadah di wilayah Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan. Dan pada hari yang sama atau tepatnya pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB, tersangka Amir ditangkap," terangnya.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, terungkap tersangka Amir beraksi bersama temannya yang berinisial MN.

"Jadi, keduanya ini berangkat dari wilayah Pasuruan masuk ke Kota Malang. Awalnya, mereka mengincar sepeda motor yang ada di parkiran minimarket, tetapi tidak menemukan sasaran,"

"Saat melintas di Jalan M.T Haryono, melihat ada motor korban lalu dibobol dengan kunci T. Dalam aksinya, mereka berbagi peran, dimana tersangka Amir sebagai joki motor curian dan MN sebagai eksekutor atau yang mencuri," bebernya.

Baca juga: Viral Pengeroyokan Pemuda di Malang Gara-gara Teriakan Maling, Terkuak Ternyata Dipicu Lawan Arus

Dari hasil penyelidikan juga terungkap, bahwa mereka telah beraksi mencuri sebanyak 2 kali di wilayah Kota Malang.

Untuk kejadian yang pertama, terjadi pada Kamis (16/5/2024) di Jalan Cengger Ayam dan mencuri Honda Scoopy.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amir dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kasus curanmor ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Anggota kami terus berupaya mencari keberadaan pelaku MN serta pelaku penadah," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Amir mengaku selalu mendapat bayaran dalam setiap aksinya.

"Untuk yang pertama, saya dapat bagian Rp 1,2 juta. Kalau harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu. Kalau untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena sudah keburu ditangkap," pungkasnya

Baca juga: Niatnya Maling Motor saat Pengajian Gus Iqdam di Kediri, Datang ke Lokasi Naik Bus, Kepergok Jemaah

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved