Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aplikasi Telegram di Indonesia Terancam Diblokir Pemerintah, Sudah Diberi Peringatan oleh Kominfo

Aplikasi Telegram di Indonesia terancam bakal diblokir pemerintah. Ancaman itu diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi aplikasi Telegram - Telegram terancam diblokir oleh Kominfo 

TRIBUNJATIM.COM - Aplikasi Telegram di Indonesia terancam bakal diblokir pemerintah.

Ancaman itu diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Hal ini karena Telegram dinilai tak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol).

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi juga menjelaskan platform lain sudah kooperatif.

Baca juga: Bikin Geram, Warga Bekuk Admin Grup Telegram ‘Islam Sesat’, Bikin Konten Penistaan Agama

Ancaman penutupan Telegram disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online", yang dihelat secara online lewat YouTube dan Zoom, Jumat (24/5/2024).

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online.

"Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi.

Salah satu platform yang dinilai kooperatif menurut Menkominfo Budi Arie adalah Google. Pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pada pekan berikutnya.

Google dikatakan memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka.

Budi Arie melanjutkan, bahwa saat ini terdapat tren pengguna melakukan judi online di Telegram.

Melihat hal ini, Budi memberikan peringatan untuk Telegram.

"Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup," tegas Budi Arie.

Ancam denda platform digital Rp 500 juta dan cabut izin ISP

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers terkait pemberantasan masalah judi online, Jumat (24/5/2024).(KOMPAS.com/Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy)
Budi Arie mengancam platform digital X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok denda hingga Rp 500 juta untuk masing-masing konten judi online yang dimuat.

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," kata Budi Arie.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved