Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jember Ingatkan Bupati Soal Larangan Mutasi Pejabat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melarang Bupati melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daera

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana soal larangan mutasi pejabat jelang Pilkada 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember melarang Bupati melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan hal tersebut berdasarkan aturan perundang-undangan terbaru.

Kata dia, Kepala daerah tidak boleh memutasi penjabat Pemkab pada 6 bulan sebelum Penerapan Pasangan Calon Pilkada 2024.

"6 bulan sebelum penetapan calon itu tidak diperbolehkan dan 6 bulan setelah penetapan calon terpilih itu juga tidak diperbolehkan," ujarnya, Sabtu (25/5/2024).

Baca juga: Bawaslu Surabaya Ingatkan Wali Kota Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024: Harus Jaga Netralitas

Menurutnya, jika kepala daerah merasa perlu melakukan pemindahan jabatan ASN Pemkab Jember,  harus minta ijin dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi harus ada ijin Mendagri untuk mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten," kata Sanda.

Sanda mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, untuk mencegah adanya mutasi penjabat jelang Pilkada 2024.

"Alhamdulillah sampai hari ini belum ada (mutasi). Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten mematuhi peraturan pemerintah yang melarang mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah penetapan calon terpilih," katanya.

Baca juga: Beda Nasib dengan Sidoarjo, Ini Alasan Mutasi Pejabat Pemkab Ponorogo Tidak Dibatalkan

Oleh karena itu, Sanda bilang akan terus mengingatkan Pemkab Jember, supaya tidak ada mutasi ASN dalam bentuk apapun mendekati pesta demokrasi ini.

"Kami akan saling mengingatkan, untuk menciptakan suasana pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember itu berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," ulasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved