Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Beda Nasib dengan Sidoarjo, Ini Alasan Mutasi Pejabat Pemkab Ponorogo Tidak Dibatalkan

Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terakhir dinyatakan sah dan tidak dibatalkan. Tidak seperti mutasi Pemkab Sidoarjo

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
68 pejabat Pemkab Ponorogo yang dimutasi. Mutasi ini kembali digelar oleh Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko, Kamis (21/3/2024) malam. Seperti mutasi sebelumnya, jika tidak Kamis malam, juga Jumat malam. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terakhir dinyatakan sah dan tidak dibatalkan. Tidak seperti mutasi Pemkab Sidoarjo maupun Pemkab Gresik,

Lantaran mutasi puluhan pejabat dilakukan pada Kamis (21/3/2024) malam. Sedangkan Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024.

Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada pada aspek kepegawaian.

Beberapa point menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pesangan calon sampai dengan akhir masa jebetan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri 

Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan caion terhitung tanggal 22 Maret 2024. 

Berpedoman peda ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampeai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Alasan Pelantikan Ratusan Pejabat di Sidoarjo Dibatalkan Termasuk Sekda, Singgung Surat Mendagri

“Kemarin kita (Pemkab Ponorogo) mutasi tanggal 21 Maret 2024. Berarti kan tidak apa-apa,” ungkap Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Arif Pujiana, Jumat (19/4/2024).

Arif menjelaskan pihak BKSPDM sebelum melakukan mutasi telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemahaman saya juga terakhir mutasi tanggal 22 Maret 2024. Tetapi setelah komunikasi dengan Kemendagri ternyata sebelum tanggal 22 Maret 2024. Akhirnya opsi 21 Maret itu dan Bupati (Sugiri Sancoko) memberikan respon positif. Jadi alhamdulillah aman,” katanya. 

Dia menjelaskan pun seandainya akan mutasi lagi masih bisa. Namun ada rentetan arau syarat lain yang harus dilewati.

“Harus komunikasi dengan BKD Provinsi, lalu mengajukan pengantar gubernur dalam hak ini BKD provinsi. Melampirkan daftar nama yan akan dimutasi,” tegasnya

Baca juga: Hari Ini, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Diperiksa KPK, Belum Konfirmasi Hadir?

Nanti, BKD Provinsi Jatim membuat pengantar ke kemendagri. Baru dari Pemkab Ponorogo mengajukan ke kemendagri.

“Nah untuk sampai saat ini belum ada petunjuk mutasi lagi. Kemarin yang kurasi 21 Maret 2024 juga tidak berpotensi dibatalkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali menggerakkan gerbong mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Ada 68 pejabat Pemkab Ponorogo yang dimutasi. Mutasi ini kembali digelar oleh Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko, Kamis (21/3/2024) malam. Seperti mutasi sebelumnya, jika tidak Kamis malam, juga Jumat malam.

Baca juga: Mutasi Perangkat Desa di Lamongan Diprotes Warga, Minta Kades Cabut Keputusan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved