Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

2 Bulan Lagi Purna Tugas, Anggota DPRD Magetan Bakal Terima Pesangon Ratusan Juta Rupiah

Masa 45 Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, berakhir pada 23 Agustus 2024. Para wakil rakyat ini dipastikan bakal menerima pesangon.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Gedung DPRD Kabupaten Magetan tempat puluhan wakil rakyat bekerja menyampaikan aspirasi, Senin (27/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Masa 45 anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, berakhir pada 23 Agustus 2024. Para wakil rakyat ini dipastikan bakal menerima pesangon.

Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, mengatakan, besaran pesangon yang diterima dihitung berdasarkan uang representasi bulanan mereka, dikalikan dengan masa kerja selama 5 tahun.

Menurutnya, total anggaran yang disiapkan sebagai pesangon 45 anggota dewan ini mencapai Rp 400 juta.

“Untuk anggota biasa menerima uang representasi bulanan Rp 1,5 juta per bulan, wakil ketua Rp 1,6 juta, dan ketua Rp 2,1 juta,” ujar Endang, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Ancam Pendapatan, Pemkab Magetan Tertibkan Pedagang Liar yang Jualan di Depan Pasar Sayur

Dirinya menambahkan, termasuk dua anggota dewan yang merupakan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), juga menerima pesangon sesuai dengan masa pengabdian mereka.

"Seperti Asmi yang menggantikan Surataman, dia akan menerima pesangon untuk 2 tahun masa pengabdiannya," imbuhnya.

Baca juga: Suasana Liburan di Telaga Sarangan Magetan Berubah Mencekam, 2 Speedboat Benturan, 1 Orang Tercebur

Hanya saja, lanjut dia, salah satu Anggota DPRD Bustomi Jauhari atau Gus Utom yang menggantikan Rama dari PPP, kemungkinan tidak akan menerima pesangon.

“Karena masa kerja beliau hanya kurang dari setahun,” tandas Endang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved