Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Cuan Pungli KTP Diraup Pegawai Honorer Disdukcapil Malang Selama 5 Bulan, Diciduk Polisi dengan Calo

Lebih dari 200 KTP-elektronik yang dicetak oleh pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Para tersangka diamankan saat ungkap kasus tindak pidana pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Malang di Polres Malang, Senin (27/5/2024). Tim Saber Pungli Kabupaten Malang berhasil menangkap dua tersangka yakni Dimas Kharesa Oktaviano (37) sebagai Adminstrator Data Base atau Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan Wahyudi (57) sebagai calo dan mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu per KTP. Para tersangka disangkakan dengan pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan diancam hukuman 6 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lebih dari 200 KTP-elektronik yang dicetak oleh pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang.

KTP tersebut dicetak dengan menarik pungutan liar (Pungli) kepada korbanya.

Pegawai tidak tetap (PTT) tersebut bernama Dimas Kharesa Oktaviano (37) warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen.

Dimas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Unit Pemberantasan Pemungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Malang. Tak sendiri ia terjaring bersama calo bernama Wahyudi (57) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.

Ketua Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Pada 24 April 2024 seorang warga atau saksi mengurus KTP kepada calo secara instan dan ada pungutan biaya," kata Imam dalam press release di Polres Malang, Senin (27/5/204).

Baca juga: Aksi Pungli Pegawai Dispendukcapil Malang Bikin Kena OTT, Polisi Sebut Modusnya Begini

Kemudian pada 26 April 2024, saksi dihubungi oleh Wahyudi melalui WhatsApp. Wahyudi mengirimkan gambar bukti KTP yang sudah jadi.

Lalu untuk pembayaran pengurusan KTP, Wahyudi mengirimkan nomor rekening kepada saksi. Namun saksibelum mengirimkan biaya pengurusan KTP sebesar Rp 150 ribu karena sedang ada urusan.

"Rupanya Fadhilah mengetahui bahwa penerbitan KTP tidak dipungut biaya. Lalu ia melaporkan hal ini ke Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang," jelasnya.

Usai menerima laporan tersebut, UPP Saber Pungli lantas melakukan penyelidikan. Kemudian didapati informasi bahwa di Desa Sidodadi terdapat seorang calo KTP yang bisa menguruskan KTP secara cepat.

Petugas pun melakukan pengawasan. Dan didapati bahwa calo tersebut bernama Wahyudi.

Pada 10 Mei 2024, Tim UPP Saber Pungli mengamankan Wahyudi di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, Wahyudi mengaku membantu mengurus KTP dengan cara memberikan sejumlah uang ke Dimas.

Dimas merupakan pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Malang sebagai operator komputer KTP Elektronik. Ia sudah bekerja sejak Januari 2013 dengan perjanjian kontrak kerja.

Namun untuk pungutan liar pengurusan KTP baru berlangsung sejak Januari 2024 lalu hingga dilakukan penangkapan.

"Sejak beroperasi Januari hingga kemarin, lebih dari 200 keping KTP yang dicetak," sambungnya.

Baca juga: Pertama Kali Digelar, Munas Aremania Satu akan Jadi Momentum Suporter di Malang Kembali Bersatu

Secara terpisah, Kepala Unit Yustisi UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, AKP Gandha Syah menambahkan, pungutan dalam menerbitkan KTP sebesar Rp 150 ribu.

Ternyata tidak hanya menerbitkan KTP saja, melainkan tersangka juga melayani penerbitan kartu keluarga (KK). Biayanya sebesar Rp 125 ribu per KK.

Uang tersebut nantinya dibagi sama rata untuk calo dan Dimas selaku yang menerbitkan KTP.

"Jadi kalau dihitung per bulan itu lebih dari 150 KTP dan lebih dari 30 KK rata-rata yang dibuat, keuntungan lebih dari Rp 5 juta per bulan," tambahnya.

Lalu Gandha menegaskan bahwa KTP dan KK yang diterbitkan asli. Sama halnya menerbitkan melalui pelayanan resmi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berbeda. Untuk Dimas ia disangkakan Pasal 95 B UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sedangkan Wahyudi disangkakan Pasal 95 B UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya masing-masing enam tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved