Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Senin Depan, Cek Besaran Nominalnya sesuai Jabatan dan Jenjang Pendidikan
Gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan bakal cair mulai pekan depan, Senin (3/6/2024).
TRIBUNJATIM.COM - Gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan bakal cair mulai pekan depan, Senin (3/6/2024).
Pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Adapun komponen gaji ke-13 adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tahun ini, nominal gaji ke-13 yang akan diterima adalah utuh alias tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.
Baca juga: Panduan Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2024, Ada 1 Juta Formasi Bagi Fresh Graduate
Jadwal pencairan gaji ke-13 2024
Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya mengonfirmasi jadwal pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Senin (3/6/2024).
“TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar dia, dilansir dari laman resmi Taspen.
Gaji ke-13 akan diberikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara untuk pensiun sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.
Komponen gaji ke-13 2024
Yoka menyampaikan, besaran gaji ke-13 pada 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
| Megawati Gembleng Kader PDIP Jatim, Ingatkan Pengorbanan 10 November dan Minta Berjuang Demi Rakyat |
|
|---|
| Alasan Zulfa Siswi MTs Bawa Adik Bayi ke Sekolah, Punya Cita-cita Tak Muluk |
|
|---|
| PDIP Gelorakan Semangat KAA, Megawati Hadiri Seminar di Blitar, Hasto Ingatkan Ancaman Penjajahan |
|
|---|
| Sudah Didemo Warga Pati sampai Dilempar Sandal, Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan, DPRD Minta Maaf |
|
|---|
| Hukum Merayakan Halloween yang Identik Kostum dan Pesta Horor, ini Penjelasan Menurut Syariat Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/rincian-gaji-PNS-dan-PPPK-sesudah-naik-8-persen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.