Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Senin Depan, Cek Besaran Nominalnya sesuai Jabatan dan Jenjang Pendidikan

Gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan bakal cair mulai pekan depan, Senin (3/6/2024).

iStockphoto via Kompas.com
Ilustrasi uang. Gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan bakal cair mulai pekan depan, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan bakal cair mulai pekan depan, Senin (3/6/2024).

Pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun komponen gaji ke-13 adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Tahun ini, nominal gaji ke-13 yang akan diterima adalah utuh alias tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.

Baca juga: Panduan Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2024, Ada 1 Juta Formasi Bagi Fresh Graduate

Jadwal pencairan gaji ke-13 2024

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya mengonfirmasi jadwal pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Senin (3/6/2024).

“TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar dia, dilansir dari laman resmi Taspen.

Gaji ke-13 akan diberikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara untuk pensiun sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.

Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji (Tribunnews.com)

Komponen gaji ke-13 2024

Yoka menyampaikan, besaran gaji ke-13 pada 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved