Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Senin Depan, Cek Besaran Nominalnya sesuai Jabatan dan Jenjang Pendidikan

Gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan bakal cair mulai pekan depan, Senin (3/6/2024).

iStockphoto via Kompas.com
Ilustrasi uang. Gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan bakal cair mulai pekan depan, Senin (3/6/2024). 

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

- Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Khusus bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13

- Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2024, Cek Golongan Penerima dan Besarannya

Besaran gaji ke-13

Dilansir dari Kompas.com (14/3/2024) berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved