Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Senin Depan, Cek Besaran Nominalnya sesuai Jabatan dan Jenjang Pendidikan

Gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan bakal cair mulai pekan depan, Senin (3/6/2024).

iStockphoto via Kompas.com
Ilustrasi uang. Gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan bakal cair mulai pekan depan, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan bakal cair mulai pekan depan, Senin (3/6/2024).

Pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun komponen gaji ke-13 adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Tahun ini, nominal gaji ke-13 yang akan diterima adalah utuh alias tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.

Baca juga: Panduan Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2024, Ada 1 Juta Formasi Bagi Fresh Graduate

Jadwal pencairan gaji ke-13 2024

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya mengonfirmasi jadwal pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Senin (3/6/2024).

“TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar dia, dilansir dari laman resmi Taspen.

Gaji ke-13 akan diberikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara untuk pensiun sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.

Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji (Tribunnews.com)

Komponen gaji ke-13 2024

Yoka menyampaikan, besaran gaji ke-13 pada 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

- Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Khusus bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13

- Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2024, Cek Golongan Penerima dan Besarannya

Besaran gaji ke-13

Dilansir dari Kompas.com (14/3/2024) berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Ketua/kepala Rp 26.299.000
Wakil ketua Rp 24.721.200
Sekretaris Rp 23.420.250
Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150.

Penerima gaji ke-13 2024

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024:

- PNS dan calon PNS (CPNS)

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan bersifat pensiun

- Penerima tunjangan pokok.

Baca juga: Sosok Yayik Susilawati, PNS Ajak Suami & Anak Teriak Bubarkan Ibadah Jemaah Gereja: Jangan Menyanyi!

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (iStockphoto via Kompas.com)

Namun, gaji ke-13 ini tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu seperti diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024

Berikut golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2024:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Mengacu pada laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat, di antaranya:

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus

- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved