Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Fakta Aturan Dana Tapera 2024, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan, Mulai Berlaku Kapan?

Pemerintah menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Berikut fakta-fakta aturan dana Tapera.

Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang. Pemerintah menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. 

- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Pejabat Negara

- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

- Pekerja/buruh badan usaha milik desa

- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.

Ilustrasi gaji karyawan.
Ilustrasi gaji karyawan. (Shutterstock)

2. Besaran potongan dana Tapera

Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan.

Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.

Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen

Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.

3. Jadwal pemberlakuan dana Tapera

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved