Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ikang Fawzi Antre Layanan hingga 6 Jam, Bos BPJS Kesehatan Sebut Kejadian Khusus, Bukan Tiap Hari

Kejadian yang dialami Ikang Fawzi pada Senin (13/5/2024) terjadi ketika ada perbaikan sistem secara nasional.

Instagram.com/@ikangfawzi - Tribun Medan
Ikang Fawzi, artis yang keluhkan antre enam jam layanan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok artis antre layanan BPJS Kesehatan hingga enam jam ramai diperbincangkan.

Belakangan ini ramai dibicarakan soal artis antre BPJS selama 6 jam.

Diketahui artis yang dimaksud adalah Ikang Fawzi.

Bos BPJS Kesehatan pun akhirnya angkat bicara.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan penyebab antrean di Kantor BPJS Kesehatan Tangerang Selatan, yang dikeluhkan penyanyi Ikang Fawzi melalui akun sosial media Instagram.

Ali menjelaskan, antrean tersebut tidak setiap hari terjadi.

Ia mengatakan kejadian yang dialami Ikang pada Senin (13/5/2024) terjadi ketika ada perbaikan sistem secara nasional.

Selain itu ditambah pada akhir pekan sebelumnya terdapat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus pada 9-12 Mei 2024.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Artis Keluhkan Antre Layanan hingga 6 Jam, Sebut Ada Gangguan: Maaf

Menurutnya, jika tidak ada kedua hal itu, antrean di kantor BPJS Kesehatan tidak akan selama itu.

Sebab kata dia, BPJS Kesehatan sudah memperbaiki proses layanan peserta sehingga sudah jauh lebih baik.

"Antrean (BPJS Kesehatan) sudah tidak seperti dahulu, sudah jauh lebih baik dan berkurang. Hanya kasus Pak Ikang Fauzi itu kejadian khusus, bukan setiap hari," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Dia menyarankan para peserta BPJS Kesehatan untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN melalui handphone agar tidak perlu mengante lagi di kantor BPJS.

Pada aplikasi itu, peserta bisa mengubah data peserta, pendaftaran peserta, mengetahui riwayat pembayaran, pembayaran iuran, riwayat dan pendaftaran pelayanan, skrining, hingga mengetahui informasi lokasi fasilitas kesehatan dan ketersediaan tempat tidur.

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendaftar antrean di faskes tingkat pertama maupun faskes rujukan melalui aplikasi ini.

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Kembali Aktif Jika Tunggakan Iuran Sudah Dibayar? ini Penjelasannya

Melalui fitur ini, peserta tidak perlu lagi mengantre di faskes karena bisa langsung memilih tanggal dan waktu antrean.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved