Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dikira Salat Duha saat Masuk Masjid di Pagi Hari, Pemuda ini Ternyata Kuras Isi Kotak Amal

Dua pemuda diamankan polisi setelah diketahui bobol kotak amal masjid. Awalnya, kedua pemuda tersebut dikira warga akan melakukan salat dhuha.

Editor: Torik Aqua
Klase Istimewa/freepik
Dua pemuda bobol kotak amal saat dikira hendak salat dhuha di masjid 

TRIBUNJATIM.COM - Dua pemuda diamankan polisi setelah diketahui bobol kotak amal masjid.

Awalnya, kedua pemuda tersebut dikira warga akan melakukan salat dhuha lantaran pergi ke masjid pagi-pagi.

Namun rupanya mereka membobol kotak amal masjid.

Mereka kepergok setelah dibuntuti warga.

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Motor di Jember Beraksi, Bawa Lari Jamaah Masjid di Jember saat Salat Shubuh

Usai diamankan, kedua remaja tersebut digelandang pihak Kepolisian ke Polsek Parung pada Rabu (29/5/2024) pagi.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi di Masjid Al Islah di Jalan Masjid ME Wira, Kampung Jati, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

"Pencurian ini terjadi pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 08.20 WIB," kata Doddy di Parung, Rabu (29/5/2024).

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Parung langsung melakukan tindakan cepat.

Pihaknya mengamankan kedua remaja, yakni JR bin P (18) dan SNA (17).

Keduanya terbukti melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid.

"Tim Reserse Kriminal bersama dengan anggota Binmas berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pelaku kejahatan tersebut," ujarnya.

"Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai hasil curian sebesar Rp 250.000, obeng dan mata obeng, serta gembok yang telah dirusak," papar Doddy.

Tak hanya itu, sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut keterangan dari saksi-saksi di lokasi, kedua pemuda tersebut merusak gembok kotak amal masjid.

"Setelah diamankan, kedua pemuda beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved