Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tapera Jokowi Tak Terima Penolakan, Janji Prabowo Ingin Bangun 3 Juta Rumah, Pekerja Sambat

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Tapera bak tak peduli dengan suara penolakan. Jokowi juga menyebut pro kontra di Tapera adalah biasa

Editor: Torik Aqua
Instagram
Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto - Tapera tak peduli penolakan 

Akal-akalan Pemerintah

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, menilai kebijakan ini hanya akan semakin mempersulit kehidupan buruh di tengah lesunya industri tekstil.

"Tapera hanya menjadi akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan dana dari buruh," jelas Roy, Kamis (30/5/2024).

Ia menyebut, saat ini buruh dihadapkan pada kondisi yang sangat sulit, termasuk minimnya kenaikan upah akibat UU Cipta Kerja yang juga kontroversial.

Menurutnya, beberapa buruh tekstil hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar Rp 13.000 per bulan sebagai dampak dari aturan tersebut.

Sementara itu, dia menyoroti beban pekerja yang semakin bertambah dengan banyaknya potongan gaji dari program-program seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga potongan pajak penghasilan (PPh) 21. Ditambah lagi dengan kenaikan biaya hidup seperti harga pangan yang terus melambung.

"Sekarang pemerintah malah menambah potongan Tapera di tengah kesulitan ekonomi yang buruh hadapi ini," jelas Roy.

Untuk itu, Roy meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut aturan yang dianggapnya tidak adil ini. Bahkan, ia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika suara buruh tidak diakomodir.

Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menilai bahwa aturan yang diteken oleh Kepala Negara pada 20 Mei 2024 ini perlu dikritisi.

Ia melihat bahwa para pekerja swasta yang diwajibkan membayar iuran Tapera, tidak mendapatkan manfaat yang sama seperti pekerja yang memiliki upah di atas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain itu, menurutnya, dana yang ditaruh di Tapera tidak memiliki kepastian imbal hasilnya, yang ditentukan secara subjektif oleh BP Tapera.

Hal ini berbeda dengan dana jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, yang imbal hasilnya minimal sama dengan rata-rata deposito pemerintah.

Pekerja Diminta Pahami Manfaat Tapera

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan persoalan potongan Tapera harus dilihat manfaat dari kebijakan ini.

"Perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," ujar Airlangga.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved