Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

2 ASN Pemkab Tulungagung yang Konsumsi Narkoba Telah Disidang, Tunggu Pengesahan dari Pj Bupati

Para pejabat terkait telah selesai menyidangkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tulungagung, Jawa Timur yang tertangkap mengonsumsi ekstasi

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Para pejabat terkait telah selesai menyidangkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tulungagung, Jawa Timur yang tertangkap mengonsumsi ekstasi, pada Jumat (31/5/2024) kemarin.

Sidang disiplin ini untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Dua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ardiyansah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan Dinkes.

Mereka disidangkan Kepala Dinkes sebagai atasan langsung, Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Selain itu dihadirkan pula pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.

Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Pakai Ekstasi Segera Sidang Disiplin, 3 Sosok Ditunjuk Jadi Pemeriksa

"Sidangnya sudah selesai, tetapi laporannya belum sampai ke saya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.

Lanjutnya, hasil sidang masih dilakukan telaah oleh tiga pihak terkait.

Telaah ini mengupas pelanggaran apa saja yang dilakukan kedua ASN itu.

Dari aturan-aturan yang dilanggar, maka dirumuskan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan.

"Nanti hasilnya disampaikan ke saya, baru kemudian ke Pak Pj Bupati. Jika sudah setuju, akan disahkan Pak Pj Bupati" ungkap Tri.

Sebelumnya Tri menegaskan, dua ASN itu akan dijatuhi sanksi yang paling berat.

Salah satu pertimbangannya, mereka adalah pegawai Dinas Kesehatan yang punya tanggung jawab menyadarkan masyarakat agar menjauhi narkoba.

Halim yang berstatus PNS dimungkinkan untuk diturunkan pangkatnya, namun tidak sampai dipecat.

Sementara sanksi Ardi yang berstatus PPPK juga akan dicarikan sanksi terberat, sesuai aturan yang mengikat PPPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved