Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara PNS Ketahuan Pakai Ijazah Palsu usai 7 Tahun, Negara Rugi Rp 278,2 Juta, Pihak Kampus Jelaskan

Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil atau PNS ketahuan pakai ijazah palsu setelah 7 tahun menjadi sorotan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunMedan - Tribunnews/JEPRIMA
Sosok PNS yang ketahuan pakai ijazah palsu setelah 7 tahun dan ilustrasi ASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil atau PNS ketahuan pakai ijazah palsu setelah 7 tahun menjadi sorotan.

Pasalnya, sosok PNS itu telanjur merugikan negara ratusan juta Rupiah.

PNS itu diketahui adalah seorang wanita berinisial MOG.

Rupanya ia melakukan kecurangan saat mengikuti tes CPNS di tahun 2018.

Hal ini terungkap setelah pihak universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.

Namun pelaku ternyata sudah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018. Tersangka MOG, menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024), melansir dari TribunMedan.

Baca juga: Malunya ASN di Lampung Tahu Anaknya Jadi Joki CPNS, Ternyata Mahasiswi ITB, Polisi: Identitas Palsu

Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.

"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya.

Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.

"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Sosok PNS Rugikan Negara Rp 278,2 Juta Gegara Pakai Ijazah Palsu, Pemerintah Sumut Kecele 7 Tahun

MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Kini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, jaksa saat ini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.

"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," pungkas Andi.

Sebelumnya, peserta CPNS 2023 berinisial MH (24) terbukti berbuat curang, dan  pelaku ditangkap polisi.

Penangkapan MH lantaran dirinya menjadi joki CPNS 2023 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tes CPNS tersebut dilaksanakan di Universitas Islam Makassar (UIM), Minggu (12/11/2023).

MH ditangkap karena menggantikan peserta berinisial SM.

Kepada polisi, MH mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan SM.

Penyamaran MH terbongkar saat selesai tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

 Pelaku masuk tiga besar dengan nilai 416.

Baca juga: Wajah Asli Yuni Jasmine PNS Lampung, Viral Dagu Lancip Diduga Oplas, Penampilan Tanpa Filter Disorot

Informasi yang diperoleh, panitia awalnya menaruh curiga saat proses registrasi dilakukan terhadap MH.

Pasalnya postur tubuh MH dan foto yang diunggah saat pendaftaran terlihat berbeda.

Secara fisik, MH memiliki tubuh yang cukup berisi, sementara di foto kartu peserta terlihat kurus.

Meski begitu, MH tetap dibiarkan masuk mengikuti CAT oleh panitia.

Kecurigaan panitia kemudian memuncak setelah hasil tes SKD milik MH mendapat nilai tertinggi ketiga di sesinya, yakni 416.

Panitia pun memutuskan menginterogasi MH hingga dia mengaku bahwa dirinya adalah joki. 

Dalam rekaman video yang diperoleh MH mengakui perbuatannya.

"Saya MH menggantikan SM untuk mengikuti ujian (CPNS) Kemenkumham pada hari ini 12 November 2023," kata MH dalam video yang diperoleh.

Baca juga: Sosok Mahasiswi ITB Jadi Joki CPNS di Lampung, Ternyata Anak Pejabat, Pihak Kampus Ikut Bertindak

MH mengaku bahwa dirinya adalah sepupu SM sehingga ia mau menggantikan SM mengikuti tes CPNS.

MH juga memastikan bahwa dirinya tak diimingi imbalan apapun.

"Iya, sepupu kandung. Saya asal Sulawesi Barat, sepupu saya Sinjai Utara. Tidak ada (imbalan)," sahutnya saat diinterogasi oleh panitia.

Penyidik Polrestabes Makassar terus mendalami kasus Joki CPNS.

 "Sudah kita amankan, ini sementara masih pemeriksaan untuk penentuan pasal sama pesertanya siapa saja yang terlibat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol dikonfirmasi tribun, Selasa (14/11/2023) siang.

Sementara ini, lanjut Ridwan, terduga pelaku dalam kasus itu masih MH yang menjalani pemeriksaan.

"Masih satu (MH) yang diperiksa, masih yang diamankan sama panitianya," ujar Ridwan JM Hutagaol.

"Jadi sekarang masih kita lengkapi. Yang bersangkutan itu (MH) mahasiswa aktif kalau tidak salah dia masih semester lima," sambungnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved