Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Gadis Ngaku Kesurupan Pukul Ibunya yang Sedang Salat Zuhur Pakai Cobek Hingga Meninggal

Ibu NR yang berinsial YT (49) dibunuh ketika salat zuhur. Kepala YT dipukul menggunakan cobek, jasadnya ditemukan bersimbah darah.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNBENGKULU.COM/BETA MISUTRA
BUNUH IBU – Terduga pelaku pembunuhan ibu kandung di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, saat diamankan polisi pada Sabtu (2/8/2025). Inilah kabar terbaru soal kasus seorang gadis di Bengkulu yang bunuh ibunya pakai cobek dan ngaku kesurupan saat salat zuhur. Polisi gandeng RSJ untuk periksa tersangka 

TRIBUNJATIM.COM - Gadis berinisial NR (18) mengaku kesurupan hingga membunuh ibunya sendiri di rumahnya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Sabtu (2/8/2025).

Ibu NR yang berinsial YT (49) dibunuh ketika salat zuhur.

Kepala YT dipukul menggunakan cobek, jasadnya ditemukan bersimbah darah.

Baca juga: Suami Cemas, Istri Hilang Tanpa Pamit Malah Telepon Disekap dan Dipaksa Jadi LC

Kepada tetangga, NR mengaku kesurupan

Ternyata, ia punya riwayat pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ).

NR membunuh ibunya tiga hari setelah pulang dari RSKJ pada Rabu (30/7/2025) lalu.

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan NR sebagai tersangka.

"Untuk yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun pihak kepolisian juga melakukan observasi kejiwaan terhadap tersangka.

"Namun, penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dengan pendampingan dari dokter spesialis kejiwaan," ujar Sujud Alif, Senin (4/8/2025).

Pihak polisi menggandeng RSKJ Soeprapto Bengkulu untuk melakukan observasi kejiwaan yang berlangsung selama 14 hari.

"Pemeriksaan selama kurang lebih 14 hari terkait dengan kejiwaan pelaku. Soal seperti apa hasilnya, nanti akan kita update kembali," kata Sujud.

Hasil observasi tersebut nantinya akan digunakan untuk proses hukum terhadap NR.

Apabila NR terbukti mengalami gangguan jiwa, maka proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved